Kades Terpilih Kota Agung Kabupaten Kepahiang Diduga Pernah di Pecat

Intersisinews.com, Pemilihan Kepala (Pilkades) Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan Rabu (17/10/2018) yang lalu menimbulkan persoalan, pasalnya diduga Kades Kota Agung Kabupaten Kepahiang diduga pernah di pecat atas dugaan perbuatan asusila.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya “Kades terpilih Kota Agung TI, pernah menjabat Kades kota Agung tahun 2010 dan kemudian dipecat tahun 2012 atas dugaan perbuatan asusila dengan Ea”

Menanggapi dugaan asusila yang dilakukan Kades terpilih menurut Yusmawi Yusuf, SH ketua LSM Justice hal itu bisa diminta kepada Bupati untuk tidak dilakukan pelantikan. “Jika benar dugaan Kades terpilih kota Agung pernah dipecat karena melakukan tindakan asusila, Bupati dapat saja tidak melantik Kades tersebut sebab melakukan perbuatan yang dilarang untuk seorang Kades yaitu termasuk melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa” ujarnya

Yusmawi menambahkan seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak meloloskan calon Kades yang pernah di berhentikan. “Harusnya BPD tidak meloloskan calon yang pernah di berhentikan sebagai Kades karena akan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat” pungkasnya

Sampai berita ini dionlinekan pewarta kami masih mencoba mengkonfirmasi dengan perangkat Desa Kota Agung dan Bupati Kepahiang

Editor: Redaksi

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.