Dinas LHK Bengkulu Minta Perda Masyarakat Hukum Adat Enggano Segera di buat

Bengkulu-intersisinews.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, untuk dapat membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat Enggano.

Lantaran keberadaan Perda tersebut sangat penting, untuk menjaga kearifan lokal dalam mengelola kawasan hutan.
Pernyataan itu diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Agus Priambudi, di Bengkulu.

Menurutnya, di Provinsi Bengkulu ini, baru Kabupaten Lebong yang memiliki Perda tersebut, karena di wilayah itu ada adat Rejang, yang wilayah adatnya sendiri, saat ini masih dalam proses penetapan

“Dengan adanya Perda tersebut, nantinya masyarakat memiliki hak mengelola hutan secara adat yang langsung dicantumkan di Kementrian LHK. Begitu juga harapannya untuk di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, karena di Enggano juga memiliki adatnya sendiri,” ujarnya, Jumat, (23/2/2018).

Kendati demikian Ia mengharapkan, untuk Rancangan Perdanya bisa segera diusulkan dan dibahas oleh Pemkab bersama DPRD Bengkulu Utara. Pasalnya jika nantinya di Enggano sudah ada Perda tersebut, juga bisa dijadikan landasan untuk mendapatkan pembiayaan dari Kementrian LHK.

“Pembentukan Perda itu merupakan amanah dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya di tingkat Provinsi, pada intinya siap membantu dalam memetakan wilayah adatnya,” tukasnya.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.