Diduga Tidak Lunas Komite Siswa SMA N 1 Terancam Tidak Dapat Ijasah

Bengkulu-intersisinews.com, Siswa Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Bengkulu mengeluhkan kewajiban harus lunas komite untuk mengambil ijasah hal ini seperti di sampaikan salah seorang siswa inisial R yang enggan disebutkan namanya ke redaksi intersisinews.com. “Kata guru harus lunas dulu uang komite mau ambil ijasah sebab itu kewajiban orang tua siswa jadi orang tua diminta datang untuk membuat surat perjanjian, karena kebanyakan orang sudah diberikan ijasah tidak mau lagi untuk membayar” ujarnya

Persoalan dugaan penahanan ijasah saat dikonfirmasi dengan Asmara Deni Kepala Sekolah SMA 1 menyampaikan jika itu kewajiban siswa. “ya dibayar dulu dong pak itu kewajiban orang tua harus di bayar buat dulu perjanjian” ujarnya

Diketahui siswa angkatan 2015 diwajibkan uang Komite sebesar Rp. 6.900.000,- yang meliputi uang investasi dan uang komite harus diluasi siswa sampai selesai, sedangkan bersasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite ayat (1) Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. ayat (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Mengenai kewajiban Komite Sekolah untuk menyampaikan laporan diketahui orang tua R belum pernah menerima laporan resmi dalam bentuk tertulis dari pengurus Komite “Belum pernah komite sekolah menyampaikan Laporan secara tertulis untuk orang tua siswa mengenai penggalangan uang komite, sedangkan kita diminta dan ditagih terus untuk melunasi uang komite, kita juga punya hak dong untuk tau apa saja yang sudah dikerjakan komite selama tiga tahun ini” ujarnya

Sementara itu sampai berita ini di onlinekan pewarta kami masih berupaya menghubungi Budiman Ismaun kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk mengkonfirmasi terkait kebijakan  dugaan penahanan ijasah tersebut.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.