Antrian Panjang Kendaraan di SPBU, Pertamina Sebut Salurkan Sesuai Kuota

Bengkulu – Terjadinya antrian panjang kendaraan bermotor, khususnya roda empat dan roda enam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang menyediakan BBM jenis bio solar di wilayah Kota Bengkulu, diperkirakan aktifitas perekonomian sudah mulai beransur pulih di tengah pandemi Covid 19.

Pulihnya perekonomian di maksud, seperti, aktifitas tambang batu bara sudah mulai menjalankan aktifitas, meski belum sepenuhnya normal.

Dampaknya, kendaraan truck sebagai pengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, mulai banyak beroperasi kembali dengan mengantri BBM jenis bio solar.

“Kita dari Pertamina sebagai operator menyalurkan BBM jenis bio solar ke setiap SPBU, sesuai dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah,” ungkap Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, dalam keterangannya ketika dihubungi via telpon seluler.

Menurut Umar, kuota BBM jenis bio solar untuk wilayah Provinsi Bengkulu dalam tahun 2021, sebesar 14,9 Kilo Liter (KL). Bahkan penetapan kuota tersebut, sebelumnya berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Dari kuota tersebut, disalurkan ke 34 dari 43 lembaga penyalur atau SPBU yang menyediakan BBM jenis bio solar dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kuota BBM itu diyakini mencukupi, kendati antrian terjadi di SPBU, karena pendistribusiannya juga telah dijadwalkan setiap sore hari. Dan, dalam pembelian sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai ketentuan pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter perhari, angkutan umum orang/ barang roda empat 80 liter perhari dan angkutan umum orang/barang roda enam atau lebih sebanyak 200 liter perhari,” paparnya pada Jumat, (12/3/2021).

Selain itu Umar menjelaskan, selain tugas pihaknya menyalurkan, untuk pengawasan BBM bersubsidi sendiri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM menjadi tanggung jawab bersama-sama.

Hanya saja, Pertamina juga memiliki wewenang, yakni melakukan pengawasan hingga ke level SPBU.

“Jika terjadi penyimpangan di luar wilayah SPBU, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk partisipasi aparat penegak hukum setempat,” katanya.

Ditambahkan Umar, khusus di SPBU, sebelum pengisian BBM petugas juga akan mendata nopol kendaraan, data diri pelanggaran dan volume pengisian BBM.

Sementara untuk kendaraan-kendaraan yang boleh dan tidaknya menggunakan BBM solar bersubsidi itu, ditambahkan, juga telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, yaitu, kendaraan dinas BUMN/BUMD, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dinas pemerintah, alat berat, genset penerangan, dan mobil barang roda 6 baik yang beroperasi pengangkut hasil pertambangan (batu, pasir, tanah) dan perkebunan.

“Ada pengecualiannya, mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, berhak mendapatkan solar bersubsidi. Lalu, usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe C dan D, panti asuhan, dan panti jompo untuk penerangan, berhak mendapatkan solar bersubsidi dengan rekomendasi SKPD setempat,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.