Gubernur : Nelayan Bengkulu Dipermudah Dalam Proses Perizinan Kapal

Bengkulu – Terkait perizinan kapal nelayan di Bengkulu menjadi perhatian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mengingat masih banyak nelayan yang belum mengantongi izin, sehingga legalitasnya masih terkendala.

Apalagi Gubernur Rohidin Mersyah telah menginstruksikan dinas yang menaungi nelayan, diharapkan mampu membuat inovasi terkait perizinan kapal di masa pandemi Covid-19. Sehingga nelayan dapat termudahkan, dan tidak terpaku dengan aturan baku. Apalagi saat ini semua masyarakat ikut terdampak dan berpengaruh pada penghasilan.

“Nanti perizinan para teman nelayan akan dilakukan secara kolektif, sehingga menjadi mudah dan simple. Jika perlu nanti dinas terkait melakukan jemput bola dan diharapkan, awal Juli nanti semua kapal milik nelayan berizin,” ujar Gubernur Rohidin usai menerima audensi perwakilan Nelayan di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Senin(8/6/2020)

Gubernur juga meminta, dalam membuat kebijakan dalam perizinan kapal nelayan di masa pandemi Covid-19, juga agar berkoordinasi lintas sektoral. Sehingga menjadi gebrakan baru antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Ketika sudah berizin nanti, akan ada dua manfaat yaitu nelayan menjadi terlindungi karena legalitas kapalnya jelas dan sah. Jadi ketika, ada terjadi insiden di lapangan akan ada jaminan asuransi maupun BPJS. Kemudian aman dari pungutan apapun,” terang Gubernur.

Sementara, pemerhati nelayan Junaidi Muhi mengungkapkan, masih terdapat 40 hingga 60 kapal nelayan tangkap ikan yang belum memiliki CV (Izin Menangkap Ikan) dan terus diupayakan, sehingga para nelayan memperoleh legalitas resmi.

“Sebagian kapal di pelabuhan pulau baai belum memiliki izin menangkap ikan. Untuk itu kita terus mendorong agar semua memperoleh izin. Sebab, bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui provinsi, selebihnya pusat,” jelas Junaidi.

Disamping itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sri Hartati menanggapi kebijakan Gubernur, menambahkan, soal perizinan kapal nelayan pada masa Covid-19 ini akan dilakukan secara kolektif, sehingga permohonan izin cukup diajukan oleh kelompok nelayan maupun himpunan nelayan.

“Ini masih masa Covid-19, jadi kita membatasi interaksi. Jadi dengan satu usulan saja mencakup 10 hingga 20 nelayan. Kami akan berkolaborasi bersama DPMPTSP dan KSOP sehingga prosesnya berjalan dengan cepat dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, sedang disusun aturannya agar tidak ada masalah kedepan,” demikian Sri.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.