Terkait Pemberhentian Sepihak, Puluhan Tenaga Kerja Datangi Kantor HKI

Bengkulu Tengah – Puluhan Eks Tenaga Kerja ( Karyawan ) PT.Hutama Karya Indonesia Senin ( 21/12/2020) mendatangi Kantor Hutama Karya Indonesia di Desa Talang Empat,Kecamatan Talang Empat,Kabupaten Bengkulu Tengah, mempertanyakan masalah pemberhentian sepihak oleh Perusahaan tersebut.

Puluhan Eks Tenaga Kerja yang di berhentikan sepihak oleh Manajemen Perusahaan PT. Hutama Karya Indonesia justru menjadi tanda tanya dilantarkqn tidak ada pemberitahuan oleh pihak Perusahaan tersebut terkait pemberhentian karyawan tersebut.

Menurut Arsandi selaku Ketua Organisasi SPM Serikat Pekerja Mandiri  kedatang pihak Puluhan karyawan ini justru mempertanyakan kepada pihak perusahaan  hak hak karyawan dan BPJS, Pesangon yang belum ada pembayaran untuk karya tersebut,” Ujarnya

” Kami datang kepada Perusahaan PT Hutama Karya Indonesia untuk.menuntut kepada perusahaan untuk karyawan yang di putuskan kerja untuk memenuhi tuntutan puluhan karyawan yang di berhentikan sepihak itu,” Ungkap Arsandi usai Pertemuan antara perwakilan karyawan dan Perusahan tersebut.

Sementara itu Chandra Irwan Selaku Kordinator Humas Hutama Karya Indonesia (HKI) mengakui bahwa itu Miss Komunikasi dan ada kesalahan dari pihak perusahaan yang selama tidak berjalan secara adminitrasi karyawan,” Jelasnya.

” Dalam Pertemuan dan Hering kedua pihak maka pihak perusahaan mengakui kesalahannya dan apa tuntutan karyawan yang di putuskan kerja dan hak karyawan serta BPJS Kesehatan yang menunggak dan pesangon karyawan pihak perusahaan akan memenuhi semua permintaan karyawan tersebut,” Sambung Chandra Irwan selaku Kordinator Humas HKI .

Lanjut Chandra Irawan pihak perusahaan siap memenuhi tuntutan karyawan yang berhentikan untuk pesangon karyawan yang di berhentikan akan di bayar oleh perusahaan satu bulan gaji dan sedangkan BPJS Kesehatan yang menunggak akan di lunasi dan yang lainnya akan di penuhi sesuai tuntutan tersebut,” tegasnya

Disisi yang sama Gala Putra selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Menegaskan bahwa cuman kelalaian dari pihak perusahaan saja tapi dalam hasil pembahasan dan berita acaranya yang di buat oleh perusahaan untuk.memenuhi semua tuntutan karyawan yang di penuhi dan selagi perusahaan mengikuti aturan maka pihwk Dinas tenaga kerja tidak persoalkan tersebut,” Katanya

” Untuk memastikan perusahaan memenuhi tuntutan maka pihak perusahaan membuat berita acara untuk memenuhi tuntutan karyawan dan dari berita acara itulah pihak Dinas Tenaga kerja akan melihat dan.memastikan keseriusan perusahaan untuk mengikuti aturan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2013 Tentang Tenaga Kerja,” Tutup Gala Putra ,( @dk )

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.