Sukses Penekanan Covid 19, Provinsi Bengkulu Di Anugerahi Reword Kementerian Keuangan RI

Bengkulu – Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan RI Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan Reword dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas kinerjanya yang sangat Produktif dalam hal penekanan Wabah Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Reword yang kita terima ini menurut Gubernur  Rohidin Mersyah berdasarkan hasil penilaian dari Gugus Tugas Nasional dan Menteri Keuangan Pusat, karena Provinsi Bengkulu dianggap berhasil dalam penekanan dan pencegahan Wabah Covid -19 terendah diseluruh Provinsi di Indonesia dan penyaluran bantuan terhadap masyarakat dan penanganan tingkat kesembuhan terhadap masyarakat yang terkena Wabah Covid -19 dianggap oleh Pemerintah Pusat,” Ujarnya.

Hal ini disampaikan Rohidin Mersyah bahwa ini sangat tepat mengenai sasaran karena ada tiga kategori penilaian yang sangat di banggakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penanganan Covid -19 yaitu persentase tingkat kesehatan dan kesembuhan diProvinsi Bengkulu sangat tinggi dan jauh di atas rata-rata Nasional,” Jelasnya

” Kasus Positif terdampak Covid-19 sangat rendah, dan kasus yang meninggal sangat rendah.” Ungkap Rohidin

Lanjut Gubernur Rohidin Mersyah ada 3 daerah yang mendapatkan dana Insentif diantaranya Provinsi Bengkulu dan untuk tingkat Kabupaten, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Lebong,” Sambungnya

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam acara cofee Morning dengan pihak BPJS Ketenaga Kerjaan, sekaligus menerima langsung bantuan dari BPJS Ketenaga Kerjaan berupa beras sebanyak 2,5 Ton dari BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Bengkulu dan penyerahan Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan kepada Perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Gedung Balai Raya Semarak ,Rabu 22/0720.

Masih Lanjut Gubernur selain  bantuan Reword dari Kementerian Pusat itu,  Pemerintah Provinsi Bengkulu memang sudah mengalokasikan anggaran untuk penekanan Wabah Covid-19 ini sebesar Rp.30 M dan baru terpakai kurang lebih sekitar 20M yang memang kita fokuskan dibidang kesehatan,” Tegasnya.

Ditambahkan Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Bengkulu M.Imam Syahputra BPJS Ketenaga Kerjaan adalah Badan Hukum Publik kata Imam yang kinerjanya berdasarkan UU no 24 tahun 2011 yang dahulunya menurut Imam bernama Jam Sostek dengan seiring berjalannya waktu berdasarkan UU itu ditunjuklah dua Badan Penyelenggara Kesehatan yaitu BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan,” Tambahnya.

” Kinerja BPJS Ketenaga Kerjaan sangat fokus mengurus masalah pekerjaan bagi masyarakat baik secara formal maupun informal sedangkan BPJS Kesehatan sangat fokus pada pengurusan Penduduk mulai dari yang lahir hingga kematian,’ Tutup Imam.(ars)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.