Masalah Pengangkatan Perangkat Desa, Kades Lubuk Unen Akan Lapor Ombusdman

Bengkulu Tengah – Hartanto selaku Kuasa hukum Kepala Desa Lubuk Unen,Kecamatan Merigi Kelindang, Wirahadi akan mengambil melaporkan kasus dugaan pengangkatan perangkat desa tahun 2016 yang lalu dianggap cacat hukum.

Menurut Hartanto selaku Kuasa Hukum mengatakan  pengangkatan enam orang perangkat desa ini tak sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya

” SK cacat hukum sehingga saya mengambil kebijakan untuk pencabutan. Dalam pengangkatan perangkat desa tidak melalui tahapan seleksi melainkan penunjukan,” Ungkap Hartanto selaku Kuasa Hukum Kades Lubuk Unen, Rabu (22/07/2020)

Hartanto menjelaskan, jika keputusan yang diambil kliennya tidak menyalahi aturan. Mencabut SK perangkat desa yang cacat hukum. Sementara dari SP I yang dilayangkan mempersoalkan pemberhentian perangkat desa,” Tegasnya

Klien saya melakukan pencabutan SK bukan pemberhentian perangkat desa. Kalau pencabutan, SK-nya yang salah. Kalau pemberhentian orangnya yang salah, kata Hartanto.

Ditambahnya, berdasarkan klarifikasi langsung dari mantan camat membenarkan jika pengangkatan perangkat desa tak melalui seleksi maupun rekomendasi kecamatan. Sementara, pemberian sanksi berupa SP I dari camat ke kades harus didahului dengan laporan tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Tutur Hartanto.

” Pihak terkait dengan kasus ini sudah diklarifikasi. Mantan camat mengakui jika tidak ada seleksi dan rekomendasi. BPD juga demikian, tidak pernah ada laporan tertulis ke camat sekarang. Kenapa malah keluar SP I, ujar Hartanto.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Benteng, Jaka Santoso menuturkan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh kades dinilai tidak sah. Menurut perda nomor 4 tahun 2016, pemberhentian dengan kriteria meninggal dunia, usia 60 tahun, terjerat kasus hukum hingga diminta untuk diberhentikan,” Sambungnya

” Sesuai dengan aturan, kades yang melakukan kesalahan dapat diberi surat peringatan sebanyak tiga kali hingga selanjutnya dapat diberhentikan sementara waktu, pungkas Jaka.(adk)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.