Lembaga Yang Tidak Terdaftar Di Kesbangpol Benteng Jangan Di Layani

Bengkulu Tengah – Untuk Menjaga Kenyaman dan Keamanan OPD dan Kecamatan serta Pemerintah Desa Yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam.menjalankan roda pemerintahan dan birokrasi hendak pihak Dinas tidak melayani Lembaga atau ormas yang tidak terdaftar tersebut.

Hal ini diungkapkan Eka Nurmeini selaku  Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah mengatakan hendaknya pihak Dinas maupun Kecamatan,Pemerintahan Desa untuk tidak melayani Lembaga atau ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Bengkulu Tengah,” Ujarnya

Jika ada Lembaga,ormas dan LSM yang tidak terdaftar dan mengganggu kenyaman dan amanan pihak Dinas maupun Desa hendaknya segera melapor kepihaknya atau penegak hukum terdekat demi menjaga keamanan dan kenyaman tersebut,” Ungkap Eka Nurmeini, diruang kerjanya Rabu (6/1/2021) siang.

Lanjut Eka pihaknya akan membuat surat ederan untuk setiap OPD dan Kecamatan serta Pemerintahan Desa dalam waktu dekat ini lembaga dan ormas serta LSM yang terdaftar di Dinas Kesbangpol Bengkulu Tengah,” Jelasnya

Masih kata Eka, jika surat edaran itu sudah dilayangkan kesetiap OPD dan Kecamatan maupun Desa maka pihak tersebut mengetahui lembaga yang terdaftar dan jika tidak ada terdaftar lembaga itu maka pihak OPD dianjurkan untuk.melaporkan lembaga yang menggangu tersebut,” Tegasnya.

” Pihak terkait hendaknya jang takut jika menemui lembaga, Ormas dan LSM yang membuat kita tidak nyaman karena lembaga yang tidak terdaftar itu segera laporkan biar pihak dinas dapat merasa nyaman dan tidak terganggu kepada lembaga yang tidak terdaftar tersebut,” Sambung Eka

Eka menyarankan kepada pihak lembaga Ormas dan LSM untuk menjadi lembaga yang profesional dalam menjalankan fungsinya karena setiap lembaga pihaknya sudah mendata dan.mendaftarkan kepihak Kesbangpol Bengkulu Tengah,” Demikiannya ( @dk )

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.