Sengketa Pilgub Bengkulu di MK, Pemohon Optimis Sidang Berlanjut

Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 pada Rabu, (27/1/2021).

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dengan Nomor: 78/PHP.GUB-XIX/2021, dipimpin Anwar Usman selaku Majelis Hakim MK, dan diikuti pemohon dalam hal ini tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Lalu dihadiri pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang dikuasakan kepada tim hukumnya, tim hukum pihak terkait dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, dan pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Seusai sidang pemeriksaan pendahuluan, tim hukum pemohon M. Zetriansyah, SH menyatakan optimis proses persidangan ini akan berlanjut dan bisa lolos, lantaran diyakini pihak Bawaslu akan menegakan aturan seadil-adilnya. Mengingat dugaan pelanggaran yang terjadi di duga dilakukan paslon nomor urut 2, apalagi sampai 60 ribuan lebih suara yang tak rusak, akan disampaikan juga oleh pihak Bawaslu.
“Kami yakin dengan permohonan yang telah disampaikan dalam persidangan dan di dukung keterangan dari Bawaslu, gugatan ini akan lolos dan terus berlanjut ke proses berikutnya. Kita tunggu jawaban dari pihakn termohon, bawaslu dan pihak terkait,” ujarnya saat dihubungi via telpon seluler.

Secara terpisah, tim hukum pihak terkait, Jecky Haryanto, SH menyampaikan, apa yang disampaikan pemohon dalam sidang perkara, akan berlanjut pada 2 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak terkait, sekaligus pengesahaan alat bukti dan begitu juga dari termohon.

“Kita selaku pihak terkait akan menyiapkan jawabannya beserta alat bukti,” katanya.

Mengenai akan adanya putusan sela pada tanggal 15-16 Februari nanti, ia mengaku belum mengetahui akan ada atau tidaknya. Bahkan adanya salah satu permohonan agar paslon nomor urut 2 didiskualifikasi dan dilakukan pilkada ulang, pihaknya berkeyakinan majelis hakim MK tidak akan mengabulkannya.

“Permohonan itu harus didukung dengan alat bukti yang kuat, dan memenuhi unsurnya. Jadi kita menyakini tidak akan dikabulkan MK,” katanya.

Selain itu, tim hukum pihak termohon, A Yamin, SH, MH menyebutkan, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang mengikuti protokol kesehatan yang ketat di MK, telah berjalan lancar. Bahkan pihaknya sudah mendengarkan secara keseluruhan materi permohonan pemohon, diantaranya, terkait PSU, meskipun sebelumnya tim hukumnya sempat terlambat mengikuti sidang, karena masih antri melakukan swab.

“Sidang tetap berlanjut dan tak gugur. Nanti pada tanggal 2 Februari dilaksanakan persidangan jawaban dari pihak termohon. Itu kami, dan telah siap beserta jawabannya termasuk dalilnya,” tukasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.