Pelantikan Bupati Bengkulu Selatan dan Kaur Tunggu Putusan Sela MK

Bengkulu – Untuk Bupati dan Wakil Bupati Kaur dan Bengkulu Selatan masih menunggu gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

“Iya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati untuk dua tingkat kabupaten di Bengkulu ini juga menunggu keputusan MK. Apalagi untuk majelis hakim dalam sidang gugatan di MK untuk 3 Pilkada tersebut, juga sama,” ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, dalam keterangannya.

Eko mengatakan, untuk mengetahui kelanjutan sidang gugatan Pilkada di 3 wilayah dalam Provinsi Bengkulu ini, pada tanggal 14 sampai 16 Februari ini.

Lantaran dalam rentan waktu 3 hari itu, akan ada putusan sela dari MK, apakah proses persidangan akan dilanjutkan atau tidak.

“Kita belum tahu apakah proses sengketa Pilkada Provinsi dan Kabupaten Kaur akan dilanjutkan atau tidak? Tapi untuk Pilkada Bengkulu Selatan, sebelumnya dari pemohon telah mencabut gugatannya, sehingga tidak ada siding lagi. Hanya saja sesuai aturan berlaku, masih menunggu keputusan majelis hakim MK,” ujarnya pada Minggu, (7/2/2021).

Selain itu Eko menyebutkan, lantaran masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan akan berakhir pada tanggal 17 Februari ini, sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan sementara waktu akan di jabat oleh seorang pejabat Pelaksana harian (Plh).

Begitu juga untuk masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang berakhir pada 12 Februari ini, juga akan dijabat pejabat sementara.

Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kaur baru akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2021 nanti, sehingga diperkirakan proses sidang di MK sudah akan selesai, karena jika persidangan berlangsung, putusan akhirnya pada Maret 2021 mendatang.

“Untuk sengketa dua Pilkada itu, tinggal lagi kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.