Paslon Agusrin-Imron Hormati Putusan MK

Bengkulu – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu, yang sebelumnya telah diajukan pemohon pasangan calon (paslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Putusan sela MK terhadap nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut, dibacakan Majelis Hakim MK dalam sidang di gelar secara daring pada Selasa, (16/2/2021), dan diikuti tim hukum pihak pemohon, termohon yakni KPU Provinsi Bengkuilu dan pihak terkait, yaitu, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, serta dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Adapun amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah, Anwar Usman menyatakan, tidak dapat menerima dalil-dalil permohonan pemohon dalam hal ini paslon Gubernur dan WagubAgusrin M. Najamudin-Imron Rosyadi, karena berdasarkan pemeriksaan dan eksepsi tidak beralasan menurut hukum, sebagaimana yang di atur dalam UU No 10 tahun 2016.

“Dari rangkaian persidangan itu maka diputuskan, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, berlasanan menurun hukum. Kemudian menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali

Secara terpisah, tim hukum paslon Agusrin-Imron, Zetriansyah, SH mengaku menghargai dan menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK, terkait dengan sengketa Pilkada Bengkulu tahun 2020 lalu.

Bahkan sejalan dengan putusan itu, kliennya berpesan kepada para pendukung, simpatisan dan relawan untuk menghormati putusan MK, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pendukung, karena tidak dapat mewujudkan impian masyarakat terhadap kliennya.

“Terima kasih para pendukung, simpatisan dan relawan yang telah berjuang pada Pilkada lalu. Kliennya (Agusrin,red) akan mendukung penuh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yaitu Rohidin-Rosjonsyah dalam melakukan pembangunan di Provinsi Bengkulu menuju arah yang lebih baik lagi. Apalagi sesuai komitmen awal Pak Agusrin, akan mensuport penuh kepemimpinan di Provinsi Bengkulu dan siap membantu di tingkat pusat. Dan terakhir, saya menyampaikan ucapan selamat kepada Rohidin-Rosjonsyah,” jelas Zetriansyah.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, sebagaimana diketahui, MK tidak dapat menerima permohonan pemohon terkait gugatan sengketa Pilgub. Artinya menandakan bahwa persidangan terkait gugatan itu tidak bakal berlanjut.

“Dengan mengacu pada putusan itu, kita bakal mengagendakan penetapan Paslon Gubernur dan Wagub terpilih,” ungkap Eko.

Dibagian lain, Tim hukum pihak terkait, Jacky Haryanto SH, didampingi Aan Julianda, SH, MH menyampaikan, dengan tak dapat diterimanya permohonan pemohon oleh MK, berarti tidak ada lagi lanjutan sidang, termasuk upaya hukum lain yang berkaitan dengan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu ini.

“Kita dari pihak terkait tinggal lagi mempersiapkan sebagai pemenang Pilkada yakni, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.