KPU Provinsi Bengkulu Segera Tetapkan Paslon Gubernur dan Wagub Terpilih

Bengkulu – Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu segera menetapkan paslon terpilih.

Untuk diketahui putusan MK tidak menerima permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron.

“Untuk rencana pleno penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berlangsung pada Jum’at, (19/2/2021) mendatang,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dalam keterangannya pada Selasa, (16/2/2021).

Eko mengatakan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 lalu, paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan nomor urut 2, Rohidin Mersyah- Rosjonsyah. Disusul pasangan Helmi Hasan-Muslihan DS dan pasangan Agusrin-Imron.

“Setelah penetapan nanti, baru hasilnya kita sampaikan secara resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dapat diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, guna dilakukan pelantikannya,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, walaupun MK sudah mengeluarkan putusan, namun untuk pelantikan Gubernur dan Wagub defenitif tetap harus menunggu informasi dari Kemendagri.

“Kita dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersifat menunggu informasinya, setelah dilakukan penetapan oleh KPU Provinsi dan diusulkan DPRD Provinsi ke Pemprov dan diteruskan ke Mendagri,” demikian Hamka.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.