Keberatan Diterima MK, Tim Hukum Agusrin Diyakini Sidang Gugatan Berlanjut

Bengkulu – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menerima keberatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Padahal sebelumnya sempat alat bukti permohonan perkara gugatan sengketa nomor 78 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang tidak disahkan, akhirnya disahkan majelis hakim MK.

“Sebelumnya kita (tim hukum paslon,red) sempat merasakan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim MK, tapi setelah menyampaikan keberatan kepada Ketua MK, sebanyak 104 alat bukti kita, diterima dan telah disahkan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut tiga, Agusrin-Imron, Zetriansyah SH yang masih berada di Jakarta ketika dihubungi pada Kamis, (4/2/2021).

Menurut Zetriansyah, dengan diterimanya alat bukti tersebut, diyakininya sidang akan berlanjut yang akan di gelar antara tanggal 15 dan 16 Februari nanti.

“Kami yakini sidang akan terus berlanjut untuk pembuktian,” katanya.

Dikatakan  , untuk sidang lanjutan dengan agenedanya pemeriksaan alat bukti serta saksi. Kemudian juga akan ada putusan sela.

“Sidang ketiga nanti, ada putusan dismissal dan kita yakin gugatan nanti akan dikabulkan, sebab dalam alat bukti yang disampaikan juga akan diperkuat dengan adanya keterangan para saksi,” papar Zet.

Sementara itu, sebelumnya Tim Kuasa Hukum pihak perkait dalam hal ini dari paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, Jecky Haryanto SH menyebutkan, pihaknya akan mengawal kemenangan perolehan suara di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam sidang di MK.

Bahkan pihaknya juga menyakini dalam putusan sela nanti, majelis hakim MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Terkait syarat formil 1,5 persen syarat mengajukan permohonan gugatan, dan dalil Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) di duga tidak secara rinci disampaikan pihak pemohon. Belum lagi kewenangan pelanggaran TSM dalam dugaan pelanggaran Pilkada itu, adalah ranah kewenangan Bawaslu dan bukan MK,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, sesuai jadwal pada tanggal 15-16 Februari 2021 mendatang adalah sidang lanjutan, dengan agenda putusan sela rapat permusyawaratan hakim (RPH). Oleh karena itu sebagai pihak terkait, pihaknya juga akan mendapatkan undangan resmi terkait pemberitahuan sidang selanjutnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.