Alat Bukti Ditolak, Pemohon Sengketa Pilgub Bengkulu bakal Ajukan Keberatan

Bengkulu – Dari sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (2/2/2021), Majelis Hakim telah menerima jawaban serta bukti dari pihak termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu.

Sementara untuk alat bukti yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hokum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi, tidak disahkan atau ditolak.

Dalam sidang atas perkara gugatan sengketa Nomor 78 Pilkada Provinsi Bengkulu yang juga mendengarkan jawaban pihak pemberi keterangan atau Bawaslu, dan jawaban dari pihak terkait yaitu, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rohidin-Rosjonsyah, pihak pemohon akan menyampaikan keberatan atas keputusan Majelis Hakim. Apalagi berencana pada Rabu, (3/2/2021) besok, akan melayangkan surat kepada Ketua MK.

“Melalui sidang kedua, sebanyak 104 alat bukti yang kita persiapkan, ada berupa bukti video dan pernyataan langsung dari saksi kita, tidak disahkan MK. Dengan itu, kita mempertanyakan ada apa sampai tidak disahkan. Kita selaku pihak pemohon tentu merasa kecewa atas keputusan Majelis Hakim, karena diduga mengabaikan alat bukti yang ada. Makanya kita mengajukan keberatan dan berharap MK dapat menerima pembuktian ini,” ungkap tim hukum paslon nomor urut 3, Zetriansyah SH dalam keterangannya ketika dihubungi rri.co.id.

Sementara secara terpisah, pihak termohon KPU Provinsi Bengkulu melalui tim Penasehat Hukum A Yamin SH, MH menyampaikan, pihaknya telah memberikan jawaban serta memasukkan Daftar Alat Bukti (DAB) yang di terima oleh majelis hakim MK.

Bahkan juga telah menangkis dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon, meskipun jawaban yang dibacakan kesempurnaannya hanya dibatasi waktu 10 menit oleh Ketua Majelis Hakim MK.

“Kita sudah menyampaikan DAB yang telah disahkan sebanyak 36 DAB, mulai dari T 1 sampai T 36. Sejauh ini, kami tetap yakin dan optimis eksepsi yang kita sampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim MK dalam memutuskan gugatan yang disampaikan pemohon. Selain itu kita juga optimis gugatan pemohon tidak akan dikabulkan oleh hakim MK,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.