DPRD Siap Rekomendasi ke APH, Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti

Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar menindak-lanjuti temuan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.

Apalagi dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Meski LKPD sudah diserahkan BPK RI, namun kita belum melihat point-point secara rinci apa saja temuan dan rekomendasinya. Biasanya nanti unsur pimpinan DPRD Provinsi memberikan kepada masing-masing fraksi untuk di bahas secara bersama-sama,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Moch Gustiadi pada Sabtu, (12/6/2021).

Pria yang akrab di sapa Edi Tiger ini mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak eksekutif yakni Pemprov melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing wajib menindak-lanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu selama 60 hari kerja sejak terimanya LHP atas LKPD.

“Kita dorong pihak eksekutif agar secepatnya dan serius menindak-lanjuti sejumlah temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut. Apalagi dorongan itu bagian dari tugas lembaga DPRD Provinsi terhadap mitra kerjanya, dalam hal ini Pemprov Bengkulu,” ujar Edi Tiger.

Selain itu Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kabupaten Lebong ini menyampaikan, jika dalam perjalanan nantinya, pihak eksekutif ternyata tidak menindak-lanjuti apa yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK RI, tidak menutup kemungkinan pihak legislatif merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses secara hukum.

“Kita dari pihak legislatif akan tegas dalam hal temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap LKPD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 lalu itu. Apalagi sekarang ini sedang masa sulit di tengah pandemi, jadi sudah semestinya temuan dan rekomendasi menyangkut keuangan daerah tersebut, diselesaikan sesuai aturan berlaku. Terlebih lagi, kita mendukung pembangunan di daerah ini, maka pihak Pemprov harus menunjukan itikad baiknya,” pungkas Edi Tiger.

Diantara apa yang menjadi catatan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap LKPD Provinsi Bengkulu tahun 2020, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai, sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan dendanya.

Lalu, belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di 8 SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK fisik bidang pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kemudian, lebih bayar atas 8 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.