Terlibat Curat, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polres Lebong
Lebong – Terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang remaja berinisial Ha (17), warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, S.E., dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku Ha ditangkap pada Rabu (14/6/2023), lantaran terlibat dalam perkara Curat dengan TKP di pondok kebun jeruk Dusun III Desa Air Kopas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Adapun, korban adalah EG (44), PNS warga Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong.
Penangkapan sendiri mulanya dilakukan pada Selasa (13/6/2023) sore, dikediaman terduga pelaku, namun saat itu, terduga pelaku tidak berada di rumah.
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri. Adapun, Ha ini merupakan terduga pelaku Curat bersama rekannya yang lebih dulu ditangkap petugas.