Simpan Sabu, Petani Gunung Selan Diciduk Polisi

Bengkulu Utara, Intersisinews.com – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap pihak kepolisian. Kali ini JH (36) yang berprofesi sebagai petani diciduk Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku diciduk polisi saat berada dirumahnya di Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu (02/10/2022). Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunnan Saputra S.T.K, S.I.K., setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 1 paket sedang Narkotika Gol I jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah, 1 paket kecil Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang terbungkus dalam plastik bening klip merah yang dibalut dengan kertas timah rokok di kursi sofa ruang makan.

“Selain itu petugas menemukan 1 buah kotak P3K warna putih didalam lemari dapur yang didalamnya terdapat peralatan untuk menggunakan sabu yakni 1 buah kaca pirek, 13  buah plastik bening klip merah, 1 buah pipet berbentuk skop,1  buah korek api warna biru, 1 buah tutup botol yang sudah berlubang dan 2 buah pipet yang sudah dibengkokan,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahananan Polres Bengkulu Utara. Petugas juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang yang didapatkan pelaku.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.