Seminggu Kabur, Pencuri Burung Murai Batu Berhasil Ditangkap Polres Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com – Pria berinisial Ed (54), yang berprofesi sebagai buruh, warga Kota Bengkulu, berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu seminggu setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pada 23 September 2022 lalu.

Ed ditangkap di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

“Terduga pelaku Ed menggasak 2 ekor burung jenis murai batu di rumah korban dengan cara memanjat tembok samping rumah korban. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 10 juta,” kata Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Rabu (5/10/2022).

Disampaikan Kasat, saat ini Ed telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selain itu, Ed menurut catatan kepolisian juga merupakan residivis.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.