Siap “Buka-bukaan” Keterlibatan Gubernur Bengkulu Non aktif, Rico Ajukan JC

Hukum-intersisinews.com, Sebagai terdakwa sekaligus saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pembertantasan Korupsi (OTT-KPK), Rico Dian Sari atau yang lebih di kenal dengan sebutan Riko Can menyatakan siap untuk “membongkar skandal” dugaan korupsi yang melibatkannya dengan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti.

Kesiapannya untuk “buka-bukaan” itu, diawali dari sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Gubernur non aktif Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Madari, dan Rico Can sendiri, Kamis, (19/10/2017) mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang disampaikan Penasehat Hukumnya, Arial Mukchtar, SH.

Diakuinya, pengajuan JC ini resmi permohonan dari terdakwa sendiri, dan tidak ada paksaan apapun.

“Izinkan kami yang mulia, untuk menyampaikan Permohonan Klien kami, untuk mengajukan Justice Collabolator (JC),” ujar Arial saat persidangan di mulai.

Dikatakannya, syarat dan ketentuan JC sendiri, tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SE-MA) Nomor 4 Tahun 2011, tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana, dan saksi pelaku yang bekerja sama dalam perkara tindak pidana tertentu.

“Keinginan klien kami, untuk mengajukan hal ini agar bisa membuka semua kebenaran di persidangan bersama KPK,” tegasnya.

Dikatakannya, dengan adanya permohonan itu, semua terdakwa di minta mengakui perbuatannya, dan akan mengungkap keterlibatan pelaku lain yang bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan Barang Bukti (BB) yang signifikan dan relevan.
“Riko Can siap membongkar kasus ini secara penuh, dan harapan pengampunan atau vonis yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkannya, kliaenya juga bukan aktor utama dalam kasus ini. Tetapi hanya perantara yang juga di bawah tekanan penguasa di daerah ini.

“Klien kami hanya perantara dan juga anak buah serta bukan bos-nya,” pungkasnya.(red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.