Ratusan Guru dan Pendidik Honor Usia diatas 35 Tahun Minta Jadi PNS

Bengkulu – Kurang lebih 643 Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori berusia diatas 35 tahun (GTKHNK 35+) di Provinsi Bengkulu, tetap berharap diprioritaskan dalam pengangkatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukannya menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pernyataan itu diungkapkan Koordinator GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak saat diwawancarai usai menyerahkan data GTKHNK 35+ pada Komisi IV DPRD Provinsi, pada Kamis (25/6/2020).

“Berkas sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Dengan itu kami tetap berharap DPRD ataupun Pemprov ikut memperjuangkan nasib kami,” pinta Yusak.

Dikatakan, pihaknya juga memperjuangkan gaji atau honor baginya dan rekan-rekan seperjuangan bersumber dari anggaran APBN. Sehingga nantinya mereka dapat memperoleh honor yang lebih layak.

“Dengan ditanggung APBN, gaji kami tidak lagi memberatkan Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran harus mengalokasikan APBD seperti yang terjadi selama ini. Apalagi jumlah kami saat ini mencapai 643 orang yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota, kecuali Kabupaten Kaur dan Lebong,” jelas Yusak.

Selain itu dijelaskan, penyampaian data ke Komisi IV DPRD dan Pemprov ini karena meminta data valid, dan baru sekarang bisa disampaikan. Untuk itu diharapkan, Pemda dan DPRD, baik Kabupaten/Kota ataupun Provinsi ikut memperjuangkan nasib mereka.

“Perjuangan GTKHNK 35+ ini bukan hanya dari Provinsi Bengkulu saja, tetapi juga secara nasional. Tuntuannya semua sama, yakni agar Presiden RI dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS. Apalagi data yang telah diserahkan, tidak ada permasalahan lagi dalam memperjuangkan tuntan mereka, karena diantara kami ini sudah ada yang puluhan tahun mengabdi,” tutupnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.