Masih Pandemi, Ini Sistem Belajar Tahun Ajaran Baru di Bengkulu

Bengkulu – Bakal dimulainya tahun ajaran baru sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan kebijakan sistem belajar mengajar sesuai dengan kondisi pemetaan epidemologi masing-masing wilayah 10 kabupaten-kota se-Provinsi Bengkulu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang penetapan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah Pandemi Covid-19, dengan wilayah Provinsi Bengkulu dibagi menjadi 3 zona, yaitu hijau, kuning dan orange.

Dimana dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, 5 kabupaten ditetapkan zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur.

Lalu Zona orange 3 kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, serta 2 zona orange. yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu.

“Itu sudah ada protapnya, untuk zona hijau dimungkinkan dan dipersilahkan untuk memulai proses balajar mengajar, tatap muka langsung di sekolah, tapi ada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” jelas Gubernur Rohidin usai membuka resmi Web Seminar (Webinar) PGRI Rejang Lebong via virtual meeting, di ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, pada Jum’at (10/7/2020).

Selain itu Gubernur menjelaskan, untuk orange dan kuning, harus tetap belajar jarak jauh, tapi harus ada standar operating prosedur yang harus disepakati di setiap satuan pendidikan maupun mata pelajaran. Sehingga standar kualitas pembelajaran itu tetap bisa terukur, seperti halnya penugasan, materi, lama penugasan dan teknis pembelajaran juga harus diseragamkan.

“Ini akan kita evaluasi 2 bulan berjalan nanti, mudah-mudahan kalau kondisi wabah ini semakin terkendali atau turun, bahkan bisa hilang dari Bumi Rafflesia, tentu kita akan melakukan proses pembelajaran yang lebih baik dan intensif di masa yang akan datang,” ucap Gubernur.

Ditambahkan Gubernur, aturan ini berlaku bagi semua tingkat pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi dan tidak memandang apakah satuan pendidikan itu dibawah Kementerian Agama maupun dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi kita Pemprov Bengkulu ini mem-breakdown aturan dari pusat yang kita terjemahkan untuk kabupaten-kota. Ini tidak bisa hanya dipatuhi satu sektor saja tapi semuanya berlaku menyeluruh untuk masyarakat Provinsi Bengkulu,” pungkas Gubernur Bengkulu.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.