Optimalkan Layanan Publik, Pemprov Bengkulu Terapkan E-Lapor SP4N

Intersisinews.com : Mengoptimalkan layanan publik Pemda Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) melaunching Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terhubung langsung dengan Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi).
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPANRB M. Imanudin, mengatakan, jika aplikasi ini dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah, maka pelayanan publik akan semakin optimal dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan meningkat.
“Pengaduan layanan publik ini adalah sebuah sarana untuk memperbaiki layana publik. Kita bisa maju karena ada orang yang mengkritik kita,” jelas M. Imanudin saat menyampaikan papara singkat, pada Launching E-Lapor SP4N, Selasa (17/10).
Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, dengan aplikasi yang juga dikenal E-Lapor ini, masyarakat bisa menyampaikan secara langsung kritik, keluhan ataupun saran kepada pemerintah, terkait segala bentuk layanan publik. Namun masyarakat juga diminta menyampaikan laporan secara bijak/ non hoax, serta disertai data akurat
“Setelah dilaunching, ini harus disampaikan secara akurat kepada masyarakat. Dari sisi masyarakat, informasi yang disampaikan itu harus benar dan bertanggungjawab, bukan justru menyampaikan kabar bersifat hoax,” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dijelaskan Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selain dalam upaya peningkatan layanan publik, penerapan Aplikasi E-Lapor ini juga sebagai salah satu sarana evaluasi atas kinerja terhadap kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Provinsi Bengkulu.
“Ini salah satu bahan evaluasi terhadap OPD, bisa menjadi salah satu parameter dan ini sudah terdokumentasi untuk bahan evaluasi, apakah OPD merespon atau tidak keluhan yang disampaikan masyarakat,” jelas Rohidin Mersyah.
Senada dengan itu Kepala Diskominfotik Provinsi Bengkulu Eddy Prawisnu menjelaskan, menghindari penyalahgunaan aplikasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, pihaknya membatasi layanan atas laporan yang disampaikan.
“Setiap orang yang menyampaikan laporan itu datanya harus lengkap dan identitasnya harus jelas. Kalau tidak begitu laporan tidak akan dilayani,” terang Eddy Prawisnu.
Menyampaikan laporan layanan publik, masyarakat bisa menyampaikan via SMS ke nomor 1708, melalui link www.lapor.go.id atau dikirim via Facebook – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. (red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.