Koni Pusat Digugat ke PTUN Bengkulu Pengurus Mundur

Bengkulu| Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu secara mengejutkan menyampaikan pengunduran dirinya dalam sidang Pendahuluan di PTUN Bengkulu hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Para Penggugat

“iya dalam sidang pendahuluan tergugat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, secara mengejutkan salah satu dari kuasa hukum tergugat menyatakan mengundurkan diri dari pengurus KONI provinsi Bengkulu tahun 2021-2025 didalam sidang tertutup untuk umum” ujar Zetriansyah, SH Kuasa hukum Para Penggugat kamis 3 maret 2022

Menurut kuasa hukum Penggugat alasan mengundurkan diri tersebut karena bertentangan dengan perundang undangan. “Dalam keterangan didepan sidang pengunduran diri disampaikan dengan alasan bahwa penunjukan sebagai pengurus KONI bertentangan dengan hukum, sehingga turut tergugat minta untuk tidak lagi diikutkan dalam Gugatan” sampai kuasa hukum para Penggugat

Menanggapi pengunduran diri para tergugat sebagai pengurus KONI Provinsi Bengkulu tersebut Zetriansyah, SH menghormati keputusan yang diambil sebagai langkah yang tepat. “kami selaku kuasa hukum Para Penggugat menghormati sikap Turut tergugat dari Kejaksaan Tinggi yang mengundurkan diri dari KONI provinsi Bengkulu, ini merupakan langkah yang tepat dan patut di contoh oleh turut tergugat lain sebagai bentuk upaya untuk menyelamatkan KONI Provinsi bengkulu lebih baik” ujar Zetriansyah

Terakhir Zetriansyah menyayangkan ketidak hadiran KONI Pusat. “Saya sangat menyayangkan KONI Pusat yang tidak datang dalam sidang pendahuluan di PTUN Bengkulu, saya berharap KONI pusat untuk dapat hadir selaku tergugat pada sidang lanjutan yang akan digelar rabu depan” pungkasnya (**)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.