Tunggu Fasilitasi Kemendagri, Raperda AKB Baru Disahkan

Bengkulu – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda, belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk .

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap, dalam keterangannya.

Dempo mengakui, tidak bisa dipungkiri jika saat ini Raperda AKB yang merupakan produk keberadaan pandemi Covid-19, belum sepenuhnya tuntas. Mengingat sampai dengan saat ini Raperda itu belum disahkan menjadi Perda. Terlebih diketahui posisinya sekarang masih di Kemendagri RI.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda itu. Kalau pembahasan, sudah rampung. Apalagi jika memang tidak ada catatan yang berarti diberikan Kemendagri dalam fasilitasi, bisa saja Raperda itu langsung disahkan menjadi Perda,” ujarnya pada Rabu, (2/6/2021).

Lebih lanjut ditambahkan, keberadaan Perda AKB memang dibutuhkan, mengingat saat ini belum sepenuhnya pandemi Covid-19 berakhir. Oleh karena itu diharapkan terkait fasilitasi Kemendagri, OPD terkait di lingkungan Pemprov dapat proaktif dalam memantau perkembangannya.

“OPD terkait dimintq dapat memantaunya di pusat, karena kita dari legislatif bersifat menunggu,” tukas Dempo.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.