Imigrasi Kerjasama Dengan Pos, Dalam Pembayaran dan Pengiriman Paspor

Intersisinews.com : Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pemohon paspor, Kantor Imigrasi Kelas 1 bekerjasama dengan Kantor Pos Bengkulu, dalam layanan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian dan jasa pengiriman paspor yang telah diterbitkan melalui kantor Pos.
Kerjasama tersebut ditandai dengan launching bertepatan dengan peringatan Hari Dharma Karyadhika tahun 2017, Senin, (30/10/2017) bertempat di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Rafly mengatakan, launching layanan pembayaran PNBP Keimigrasian dan jasa pengiriman paspor yang telah diterbitkan melalui kantor Pos, sebagai tindak lanjut kerjasama yang dilakukan di tingkat pusat.
Dimana permintaan dari Pos pusat kepada Dirjen Keimigrasian, untuk melakukan pembayaran keimigrasian dan pengiriman paspor melalui kantor pos.
“Tujuannya semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku pemohon pembuatan paspor, dalam pembayaran dan dalam mendapatkan paspornya. Langkah ini juga sebagai pilihan, dimana masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor ingin membayar di Bank lain yang ditunjuk, juga dipersilahkan. Begitu juga pemohon yang ingin paspornya dikirim melalui pos, bisa memberikan surat kuasa kepada pihak Pos untuk pengambilan dan mengantarkan ke alamat pemohon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Bengkulu Mulya Wardi menyatakan, pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat selaku pemohon pembuat paspor yang selama ini pengurusannya di Kantor Imigrasi Bengkulu, berupaya penyediaan loket pembayaran paspor, dan menawarkan pengiriman paspor ke alamat pemohon.
“Pemohon bisa langsung membayarkannya tanpa harus ke kantor pos. Begitu juga dengan pengiriman paspor ke alamat pemohon, tidak mesti datang lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspornya. Tapi cukup memberikan surat kuasa dengan kita, setelah selesai akan ambilkan dan diantarkan ke alamat pemohon,” terangnya.
Ditambahkannya, dari pelayanan yang diberikan pihaknya, sesuai ketentuan yang berlaku tetap ada biayanya yang harus ditanggung oleh pemohon.
“Pemohon tetap dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.