Anggota Dewan Usin: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Bisa dari Perda atau Pergub

Bengkulu – Ada Terobosan yang menarik perhatian dalam mendorong Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang ditawarkan oleh salah satu narasumber Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH pada acara Panggung Ekspresi “Merekatkan Dukungan Pengesahan RUU PPRT yang diselenggarakan Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Selasa, 21/06/2022 pagi tadi.

“Saya mewakili DPRD sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu menyambut baik panggung ekspresi ini sebagai ikhtiar bagi pejuang perlindungan pekerja rumah Tangga yang selama ini diabaikan dan belum diakui didalam UU” sambut Advokat yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Usin lalu menerangkan bahwa perlindungan bagi para Pekerja Rumah Tangga telah di ikrarkan dalam Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak PRT pada tanggal 16 Juni 2011 yang diadopsi oleh Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) hingga hari ini sejarah tanggal 16 Juni Adalah hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.

“Tetapi pada faktanya banyak sekali kasus-kasus yang tidak terungkap dan bahkan terlewatkan sebagai bagian dari perlindungan negara atas nyawa, kesehatan, keselamatan bahkan martabat PRT dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pekerja rumah Tangga” ungkap bang Usin (biasa disapa).

“Dimata orang Pekerja rumah Tangga seolah-olah dikategorikan pekerjaannya orang miskin, orang tak berpendidikan bahkan hanya untuk pekerjaan perempuan saja. Kondisi ini diperparah adanya pekerja rumah Tangga dibawah umur yang putus sekolah, yang menjadi korban pemiskinan, korban brokenhome dan rentan mengalami eksploitasi bahkan kekerasan seperti yang dialami YA salah satu PART di Bengkulu beberapa waktu yang Lalu” beber Ketua DPD Partai HANURA Provinsi Bengkulu ini.

Melihat perjalanan panjang perjuangan dari sejarah RUU ini diajukan di DPR-RI sejak tahun 2004 hingga saat ini belum juga disahkan, menurut Usin memperlihatkan bahwa belum adanya polical will Parliament.

“Artinya kita bisa menarik asumsi awal persoalannya bukan saja Karena keterwakilan Perempuan di parlemen yang sedikit tetapi pemahaman atas perlindungan Pekerja Rumah Tangga di artikan hanya pekerjaan seorang perempuan adalah KELIRU BESAR dan paradigma patriarki yang masih saja bercokol, jangan-jangan banyak yang di parlemen itu tidak setuju di sahkan karena mereka salah satu dan takut dipidana” papar Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH melalui Zoom Meeting.

Menurut Usin, perjuangan berat ini harus dirangkul banyak stakeholders dan kampanye yang massif hingga anggota DPR bisa memahami bahwa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan perlindungan atas Perempuan saja tetapi berlaku juga bagi pekerja yang berjenis kelamin laki-laki dan anak laki-laki dibawah umur.

Dari paparannya, Usin memberikan alternatif perjuangan perlindungan pekerja rumah tangga juga bisa dilakukan pembentukan produk hukum daerah baik perda maupun Pergub atau per bup/perwal.

“Jika kita melihat apakah ada produk hukum daerah yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ? Kita bisa belajar dari Pergub DIY No.31 Tahun 2010 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Pergub ini duluan lahir sebelum lahirnya permenaker No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” jelas Ketua IKA FH UNIB Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH.

“Bahkan didalam Permenaker No.2 Tahun 2015 itu menimbang pada UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan PP No.38 Tahun 2007 tenang pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Daerah kabupaten/kota. Artinya ada pendelegasian kewenangan ke Gubernur dalam upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” paparnya secara runtut pada peserta dalam acara tersebut.

Ditambahkan Usin, Dasar pertimbangan solusi pada produk hukum daerah juga bisa diambil dari UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sebagai norma hukum positif yang masih berlaku ketentuan pekerja dan definisi tenaga kerja, buruh/pekerja dan pemberi kerja.

“Makanya solusi alternatif adalah melalui produk hukum daerah karena sudah ada daerah yang sudah melahirkan regulasi tersebut dan amanah UU ketenagakerjaan pada pasal 3 menyebutkan azas pembângunan ketenagakerjaan meliputi azas keterpaduan dengan melakukan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan Daerah, oleh karena itu atas dasar azas ini maka Daerah juga bisa membuat Produk hukum daerah yang melindungi, mengatur, mengawasi dan mengontrol pekerja rumah Tangga diwilayahnya” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH yang diapresiasi oleh peserta pertemuan. (JUL)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.