BPJS Bengkulu Tunggu ArahanTerkait Pembatalan Kenaikan Iuran

Setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), karena mengabulkan gugatan Judicial Review atas Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 yang mengatur penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, pihak BPJS Kesehatan Bengkulu sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA dimaksud.

“Pada dasarnya BPJS Kesehatan masih menunggu informasi resmi dari pemerintah, terkait dengan hasil putusan MA tersebut. Pasalnya BPJS Kesehatan itu tunduk dengan aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu Mitra Akbar, ketika ditanya sejumlah jurnalis, Selasa, (10/3/2020).

Selain itu Mitra memastikan, meski ada perubahan keputusan tersebut, dari segi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Bahkan pelayanan akan tetap dan tidak ada perbedaan dari pelayanan sebelumnya.

“Sembari memberikan pelayanan maksimal, kita masih menunggu informasi ketetapan resmi dari pemerintah pusat,” terangnya

Mengenai masyarakat yang sudah terlanjur membayar dengan rencana kenaikan sebelumnya sejak dua bulan lalu, Mitra menjelaskan, belum berani komentar. Mengingat pihaknya akan melihat dalam beberapa hari kedepan, terutama setelah diterima salinan putusanMA. “Kami tunggu keputusan saja dulu,” ucapnya.

Diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dimana keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Keputusannya MA, mengabulkan pembatalan pasal dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Pasal 34 ayat 1 dan 2. (***)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.