Terima Laporan Kehilangan E-KTP, Polsek Padang Jaya Berikan Pelayanan Prima 

Bengkulu Utara – Dalam rangka memberikan pelayanan Prima Kepolisian SPKT adalah bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian.

Bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Tingkat Polsek.

Selain itu dalm pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Penerimaan Laporan, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang/Surat.

Kali ini Petugas jaga mako Ka SPKT I Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Togi Morris P. bersama Bamin Briptu Elmando Wahyu telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu e-KTP.

Dari hasil keterangan Pelapor, bahwa sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Laporan Polisi model C, dan memberikan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Padang Jaya.

Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK., M.M. melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H. mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar mayaarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri.

“Disamping Polri memberikan playanan yang prima, kewaspadaan mako harus benar-benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Padang Jaya tetap aman dan Kondusif,” ucapnya.

“Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat,” imbuhnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.