intersisinews.com| Advokat kondang provinsi Bengkulu Sasriponi Ranggolawe, SH optimis menang gugatan PTUN JPT sekda benteng.
“Insyaallah besok sidang perdana terkait hasil pansel JPT Pratama Sekda Benteng yang akan disidangkan PTUN Bengkulu, kita optimis menang gugatan tersebut” ujar Sasriponi Rabu 30/11/2022
Menurut Sasriponi “Dugaan pelanggaran tatatertib dan persyaratan dalam seleksi pansel JPT Pratama Sekda Benteng perlu di uji, sebab kalau tetap dilanjutkan akan berpotensi persoalan hukum di belakang hari” ujar Sasriponi
Untuk diketahui gugatan yang diajukan sasriponi terhadap pansel JPT Pratama Sekda Benteng dan Bupati Bengkulu Tengah teregister dengan nomor perkara 43/G/2022/PTUN.BKL.
Dalam petitumnya penggugat meminta PTUN bengkulu untuk:
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak Sah Surat Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24/PanselJPTSekda/2022 yang di terbitkan pada tanggal 29 Oktober 2022;
3. Menghukum TERGUGAT I untuk Mencabut Surat Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24/PanselJPTSekda/2022 yang di terbitkan pada tanggal 29 Oktober 2022;
4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan Surat Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24/Pansel JPTSekda/2022 yang di terbitkan pada tanggal 29 Oktober 2022;
5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ;