Bengkulu-intersisinews.com, Setelah dilakukan penelitian administrasi dan syarat seluruh Bacaleg untuk DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi mendeteksi sebanyak 9 orang Bacaleg dari beberapa Parpol, terindikasi mantan napi.
“Untuk yang mantan napi, kita mendeteksi ada sembilan orang dari beberapa Parpol. Tapi mantan napi dalam kasus umum, belum tentu kasus korupsi,” ujar Anggota Divisi Tekhnis dan Penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, kepada jurnalis.
Dikatakan, bagi Bacaleg mantan napi, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan jika memang terbukti sesuai aturan akan diberikan rekomendasi terhadap Parpol bersangkutan untuk dilakukan pergantian.
“Bagi Bacaleg yang memang pernah menjadi mantan napi, hendaknya mereka bisa jujur dan mengakui. Jika bukan terkait eks napi kasus korupsi, pelecehan seksual dan narkoba, untuk kasus hukum lainnya mungkin belum ada larangan untuk jangan menCaleg,” katanya, Jumat, (20/7/2018).
Selain itu diakuinya, dari hasil penelitian terhadap 16 Parpol, semuanya sudah mendaftarkan Bacaleg. Tetapi belum ada satu-pun Parpol yang untuk syarat Bacalegnya secara umum yang telah terpenuhi.
Artinya masih banyak kekurangan syarat calon dari masing-masing Parpol, diantaranya, mulai dari surat rekomendasi kesehatan, bebas narkoba serta yang lainnya.
“Hasil penelitian administrasi yang telah mereka lakukan, telah di-plenokan dan akan disampaikan pada masing-masing Parpol. Sehingga bagi yang belum lengkap syarat calonnya, masih ada waktu dan kesempatan mulai tanggal 22 sampai 31 Juli mendatang untuk perbaikan melengkapi syarat dimaksud,” jelasnya.
Ditambahkan, bagi Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa diajukan untuk diganti oleh Parpol bersangkutan. Hanya saja jika Parpol bersangkutan tidak mau
mengganti Bacaleg yang terindikasi kasus mantan napi korupsi, nanti saat penetapan DCT juga akan terdelete dengan sendirinya.
“Dalam form B3 yang ditandatangani oleh Parpol, ada kesepakatan Parpol bersedia mengganti Bacaleg yang bermasalah hukum,” tutupnya.(red-1)