Bengkulu Tengah – Tim gabung Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Tengah yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI-Polri dan OPD terkait di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, Senin ( 23/10/2020) di depan Kantor Polsek Talang Empat tepatnya Jalan lintas Bengkulu Kepahyang Desa Kembang seri.
Operasi yang digelar di Jalan lintas Bengkulu – Kepahyang ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37/2020 belum ada kandala dan masalah saat menjalan tugas di lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tersebut.
Operasi ini juga sejalan dengan Peraturan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Provinsi Bengkulu khusus kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Gunawan Kasat Pol PP selaku Ketua Tim satgas Covid 19 Kabupaten Bengkulu Tengah Sekitar puluhan warga yang terjaring dalam razia ini karena melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan Kemudian petugas memberikan hukuman dengan tindakan pelanggaran menyapu dan membersihkan sampah, Pushap dan tindakan adminitrasi,” Ujarnya
Lanjut Gunawan Dalam kesempatan yang sama, petugas turut juga memberikan masker gratis dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Sementara itu Budi Suryantono selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah juga langsung meninjau dalam kegiatan razia masker di Polsek Talang Empat dan melihat langsung warga yang terkena terjaring razia tersebut,” tambahnya
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak kondor menggunakan masker karena kita bisa lihat berapa pentingnya memakai masker apa lagi virus Corona itu semangkin mengganas dan dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi covid 19 tersebut,” Tutup Budi.(@dk)