Sebar Konten Porno di Medsos, Pemuda ini Berurusan dengan Polisi

Bengkulu – Pria berinisial ATPW (23), ditangkap petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada Rabu (26/2/2025) lalu di Kota Bengkulu. ATPW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (27/02/2025).

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Siber AKBP Yuldi Kurniawan, S.T., M.H., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (6/3/2025) mengatakan, tersangka ditangkap petugas lantaran menyebarkan konten bermuatan asusila dengan tujuan untuk diketahui khalayak demi kepuasan dirinya, dengan sasaran lawan jenis.

“Tersangka diduga menjadi pelaku tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024,” jelas Kasubdit.

“Tersangka ini modusnya membuat akun di media sosial X (dulu Twiter) bukan atas nama dirinya. Kemudian, tersangka menyebarkan konten bermuatan asusila dengan tujuan diketahui lawan jenis. Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui dalam Hp tersangka tersimpan konten bermuatan asusial yang diposting di akun X, dan juga di Hp tersangka terdapat akun yang digunakan untuk memposting konten-konten tersebutm” jelas Kasubdit.

Lebih lanjut, Kasubdit mengimbau kepada generasi muda agar bijak menggunakan media sosial dan jangan dijadikan media sosial sebagai sarana melakukan pelanggaran hukum.

“Gunakan media sosial untuk tujuan yang positif dan produktif, seperti membangun interaksi sosial, mencari sumber informasi, dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan wawasan,” imbaunya.

Ditambahkannya, selain menjadi sumber informasi positif dan sarana membangun hubungan sosial, media sosial juga memiliki sejumlah dampak negatif lainnya, seperti sarana perjudian, dan sarana menyebarkan konten-konten pornografi dan provokasi.

“Mari jadilah pengguna media sosial yang bijak dan selalu mengedepankan etika dan moral, menjunjung tinggi nilai-nilai budi bekerti,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.