Bengkulu Tengah – Bagi warga yang berencana untuk melakukan Pencaplokan atau Memagar Lahan Perusahan Perkebunan Sawit PT Bio Nusantara yang memiliki Hak Guna Usaha ( HGU) akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan kejalur hukum setempat .
Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT.Bio Nusantara sudah memberi peringatan kepada warga sekitar yang melakukan pemagaran lahan PT.Bio yang sudah memiliki HGU selama ini.
Menurut Dayatri selaku Kepala Humas PT.Bio Nusantara mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui warga atau oknum yang melakukan pemagaran lahan PT.Bio yang selama ini pihaknya tanam pohon sawit tersebut,” Ujarnya
Pihak Perusahan sudah mengetahui oknum dan warga yang melakukan pemagaran lahan PT Bio itu dan namun warga tetap melakukan pemagaran dan mengambil hasil dari lahan yang klaim warga tersebut,” Ungkap Dayatri, Senen siang (15/03/2021)
Lanjut Dayatri, Pihak perusahan sudah melakukan pendekatan pada warga atau oknum yang melakukan pemagaran itu untuk membuka pagar yang di pasang warga tersebut,” Katanya.
” Jika warga masih juga ngotot dan merasa mengklaim lahan PT.Bio itu maka pihak perusahaan juga mengancam akan melaporkan warga tersebut kepada pihak yang berwajib untuk segera membongkar pagar yang di pasang warga di lahan PT.Bio tersebut,” Tegas Dayatri.
Masih kata Dayatri, lahan yang di pagar oknum tak bertanggung jawab itu sekitar 18 hektar dan selama ini sudah menghasilkan panen baik itu buah sawit maupun panen padi selama di garap warga dan kita sudah mengingatkan tapi belum juga di indahkan jika dalam waktu dekat ini belum juga ada tanggap dari warga maka pihak perusahaan akan melaporkan warga tersebut,” Demikiannya.(@dk )