Polsek Lebong Selatan Gelar Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Kelurahan Mubai

Lebong, 27 Maret 2025 – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan, AIPDA Angga Novrian, melaksanakan kegiatan mediasi (Problem Solving) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. Mediasi ini dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 20.30 WIB hingga selesai.

Peristiwa tersebut melibatkan dua pihak, yaitu pihak pertama, Repaldo bin Aswan Efendi (18 tahun, petani, warga Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan), dan pihak kedua, Zaura Nazifa binti Rizal Kabri (15 tahun, pelajar, warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan). Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika pihak pertama menendang pinggul pihak kedua sebanyak satu kali.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh AIPDA Angga Novrian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan telah membuat beberapa kesepakatan, yaitu:

Pihak pertama mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya.
Pihak kedua menerima permohonan maaf dari pihak pertama.
Pihak pertama berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut terhadap pihak kedua maupun orang lain.
Apabila pihak pertama mengulangi perbuatannya di masa depan, maka pihak pertama akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melalui mediasi ini, diharapkan dapat tercipta penyelesaian yang adil dan damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut, serta mempererat hubungan antarwarga di Kecamatan Lebong Selatan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.