Bengkulu – Plt Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah dan didampingi oleh asisten 1 dan 2 ( Supran dan Yuliswani,red ) menerima para pengusaha mobil pengangkut Batu Bara dan pengusaha Tambang Batu Bara sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP) saat Rapat Koordinasi kepada pihak Pengusaha angkutan Batu Bara dan Pengusaha Batu Bara Selasa ( 29/09/20 ).
Marilah kita gunakan hati yang tenang dan jangan terlalu tegang kata Plt Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah ketika membuka Rapat Koordinasi kepada pihak Pengusaha angkutan tambang dan Pengusaha tambang.
Dalam penyampaiannya saat menerima para Pengusaha angkutan Batu Bara dan Pengusaha Batu Bara Bengkulu sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP) agar nantinya kita akan menemukan titik temu yang baik untuk menentukan standar harga yang pas dalam hal biaya angkut Batu Bara ini
agar saling menguntungkan satu sama lainnya himbau Plt Gubernur.
kami dari pihak Pemerintah sangat mendorong para pengusaha angkutan Batu Bara dan Pengusaha Tambang Batu Bara sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) agar saling menguntungkan satu sama lainnya.
untuk mengatasi masalah ini Plt Gubernur Bengkulu menyarankan kepada pihak pengusaha agar mendirikan suatu wadah atau Organisasi angkutan Batu Bara sebagai pengontrol harga angkut agar dapat menemukan regulasi yang standar untuk menetukan besaran biaya angkut Batu Bara yang pas agar tidak terjadinya kerugian antara pengusaha angkutan dengan pihak Pengusaha Tambang sebagai pemegang IUP kata Plt Gubernur dan meminta pihak dari OPD terkait di tingkat Provinsi agar turut membantu meberikan solusi yang terbaik kepadap pihak pengusaha kata Gubernur.
Para pengusaha pengangkut Batu Bara tersebut menyampaikan kepada Plt gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah guna untuk memecahkan masalah dan menyesuaika biaya ongkos angkut Batu Bara dimasa Pandemi Covid – 19, karena dimasa Pandemi ini para supir dan pengusaha mobil pengangkut merasa rugi dengan biaya angkut Batu Bara saat ini, kami saat ini sangat membutuhkan adanya dasar standar harga biaya angkut yang tetap yang ditentukan oleh pihak tambang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan ( IUP) agar kami tidak merasa rugi kata salah seorang pengusaha jasa angkut Batu Bara saat menyampaikan keluhannya kepada pihak Gubernur.
Lebih lanjut pengusaha jasa angkut Batu Bara ini menyampaikan kepada pihak Gubernur dan pihak Pengusaha Batu Bara agar menentukan jumlah harga untuk pengangkutan, karena menurut peraturan Dirjen Minerba Tahun 2013 biaya angkut sebesar Rp.1000/Km, karena saat ini ada sekitar 600 unit kendaraan pengangkut Batu Bara yang masih beroprasional, kami mengharapkan pihak tambang agar secepatnya untuk menentukan dasar harga angkut Batu Bara agar kami dari pihak pengusaha jasa angkut Batu Bara dan masyarakat tidak merasa dirugikan, sebab kalau kita bicara rugi masyarakat lebih banyak ruginya seperti lahan dan jalan kami menjadi rusak, untuk saat ini saja tagihan pembayaran untuk kemasyarakat sebesar Rp. 2,3 Milyard belum terbayarterbayar ungkapnya.
Ditambahkan Sutarman selaku Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Provinsi Bengkulu mohon bantuan pada pihak Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Perhubungan Provinsi untuk turut meberikan bantuannya untuk meberikan solusi dengan cepat untuk membantu menentukan besarnya biaya angkut Batu Bara ini jangan sampai berlarut terlalu lama.
Dalam segi hasil Pertambangan hal ini juga sudah kita sampaikan kepada pihak Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu perbulan Oktober ini pendapatan Daerah dari sektor Pertambangan cuma 21 persen jadi hanya 30 Milyard dan tidak ada transaksi sebab pihak pemilik Batu Bara tidak mau jual karena pasti rugi ungkap Sutarman, sebab menurut hitungan dari Hba yang ditentukan oleh Negara semakin kecil Hba semakin kecil PAD untuk Negara sangat kecil ini sangat dirasakan oleh kami dari pihak Pengusaha tambang akibat dampak dari Wabah Covid -19 ini ungkap Sutarman.