Pertemuan Warga Dengan BPN Provinsi Saol Lahan Baktis Belum Ada Kejelasan

 

Bengkulu Tengah – Lahan yang digunakan oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Baptis (LPPB) yang ada di Desa Pondok Kubang,  Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang saat ini kepemilikannya masih menjadi tanda tanya
dan diketahu lahan seluas 25 hektare itu dipinjam pakaikan ke LPPB dan sudah berakhir masa pinjam pakai pada tahun 2017 lalu.

Lanjut Khairul, Belasan Warga Desa Pondok Kubang,Kecamatan Pondok Kubang,Kabupaten Bengkulu Tengah,Kamis (26/11/2020) mendatang Kantor Pertanahan Nasional (BPN ) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pertemuan terkait lahan Yayasan Baktis yang sampai kini belum ada kejelasan tersebut,” Jelasnya

Menurut Khairul selaku warga Desa Pondok Kubang mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan Pihak Badan Pertanahan ( BPN ) Provinsi Bengkulu belum ada kejelasan dan belum ada titik  temunya masalah lahan tersebut,”Tegasnya

Dia menjelaskan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Provinsi Bengkulu belum bisa memberikan kebijakan dan keputusan soal lahan Yayasan Baktis tersebut Karena pihak BPN berdalih dalam pertemuan Kepala BPN masih Dinas luar,” Kata Khairul

” Kami kecewa dengan Pertemuan atau Hearing hari ini dengan BPN Provinsi Bengkulu yang tidak ada solusi soal lahan Yayasan Baktis tersebut,’ Ungkap Khairul Saat di wawacari wartawan usai pertemuan.

“Kami akan berupaya dari tingkat bawa jika pihak BPN Provinsi merespon masalah lahan Yayasan Baktis dan karena lahan ini lahan negara maka pihak warga akan melakukan cocok tanam di lahan itu karena warga sudah taat atauran hukum maka itu lahan itu akan di manfaatkan warga sekitar,” Sambung Khairul.

Lanjut Khairul jika dalam waktu dekat ini belum ada tindakan masalah lahan Yayasan Baktis ini maka warga yang akan mengambil tindakan masalah lahan dari tingkat bawa tersebut,” Jelasnya.

Warga juga berhak memiliki lahan Yayasan Baktis itu karena warga mengklaim lahan seluas 25 hektar itu juga milik warga karena lahan itu saat itu tidak ada izin HGU tersebut,” Tegasnya.

Sementara itu Yustin Kepala Bidang pengendalian dan Penangan sengketa BPN Provinsi Bengkulu menambahkan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi warga dalam pertemuan antara warga dan BPN Provinsi Bengkulu,karena itu regulasinya bukan wewenangnya kita sesuaikan saja dengan Peraturan Kementerian saja dan jika dalam pertemuan ini tidak ada kata kesepakatan maka  warga di anjurkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan saran pihak BPN Provinsi Bengkulu,” Tambahnya,” Tutupnya.(@dk)

Anda mungkin juga berminat
1 Komen
  1. Anonim berkata

    Judul anda typo ka saol itu apa ?

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.