Perkara Pilgub Bengkulu Bergulir di MK

 

Bengkulu – Terkait permohonan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang diajukan oleh salah satu pasangan calon (paslon), telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengajukan gugatan teregister dengan nomor registrasi perkara : 78.PHP.GUB-XIX/2021 ini adalah, nomor urut 3, Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi.

Dengan demikian akan bergulir sidang-sidang yang secara tidak langsung juga berdampak pada penundaan, penetapan hingga proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, hasil Pilkada Provinsi pada 9 Desember 2020 lalu, terancam molor.

Dengan teregister, Intinya kita dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap untuk sidang. Bahkan kita juga sudah langsung berkoordinasi dengan bagian biro hukum KPU RI. Lalu, sudah menyiapkan segala sesuatunya melaui Lawyer resmi KPU yang berjumlah 4 orang dari Omeng Lawyer. Termasuk menyiapkan jawabannya dengan 12 materi gugatannya dan menunggu jadwal sidangnya di mulai,” ujar Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, ketika dihubungi via telpon seluler.

Eko mengakui, dengan bergulirnya sengketa Pilgub Bengkulu di MK ini, pihaknya belum bisa memastikannya kapan berakhir. Hanya saja jika berlangsung lama, akan berdampak terhadap proses pengumuman hasil Pilkada Provinsi Bengkulu.

“Kita juga berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, karena untuk membuka alat bukti itu, harus menunggu instruksi MK. Kita akan ikuti proses di MK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan jika masih berlangsung sampai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang saat ini menjabat berakhir, bisa juga nanti ada Pelaksana harian (Plh) atau caretaker Gubernur,” jelasnya pada Senin, (18/1/2021).

Sementara secara terpisah, Tim Hukum Paslon Agusrin M Najamudin-Imron Rosadi mengaku, gugatan perkara kliennya di MK memang sudah terdaftar. Hanya saja saat ini pihaknya juga tinggal menunggu pemberitahuan jadwal sidangnya.

“Jelang sidang, kita terus menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi untuk menguatkan dalil-dalil, terkait dugaan kecurangan dalam Pilgub Bengkulu, seperti Terstruktur, Sistimatif dan Massif (TSM), penggunaan fasilitas negara dan sinyalemen mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN),” tukasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.