Lebong – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Lebong dalam hal ini Satlantas, melaksanakan kegiatan Safety Riding (keselamatan berkendara) yang digelar di Lapangan Uji Praktik SIM Satpas 2628 Polres Lebong, Jumat (9/6/2023) pagi.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, kegiatan lomba Safety Riding ini untuk meningkatkan ketangkasan dan keterampilan dalam mengendarai kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini diikuti oleh personel dari Bag, Sat dan Si di Polres Lebong. Harapannya, dengan adanya lomba ini, akan meningkatkan ketangkasan dan keterampilan personel dalam mengendarai kendaraan bermotor,” kata Kasat Lantas.
Adapun, Safety riding lekat dengan perilaku para pengendara yang harus memiliki tingkat keamanan tinggi baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Saat ini, masih banyak masyarakat yang abai terhadap keselamatan dan keamanannya sendiri, sehingga tidak mengherankan jika angka kecelakaan kian meningkat tanpa ditandai adanya penurunan.
Penerapan dari safety riding sendiri telah diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dibahas di pasal 203 ayat 2 huruf a. Dengan kata lain, penerapan safety riding sebenarnya merupakan program nasional yang tentu saja harus didukung penuh oleh para warga tanah air.
Tidak hanya didukung semata, namun anda wajib turut melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada demi terciptanya keamanan serta keselamatan selama melenggang di jalan raya.
Sebagaimana yang telah diatur UU No. 22 Tahun 2009, dapat diketahui bahwa pengendara harus melengkapi beberapa persyaratan standar. Kaca spion kendaraan harus berjumlah dua buah, serta lampu depan hingga klakson berfungsi.
Sedangkan pada bagian kedua terkait dengan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor yang tercantum pada pasal 48 ayat 3 huruf f, bertuliskan bahwa pengendara harus melengkapi kelengkapan berkendara.
Mulai dari STNK dan SIM yang masih aktif, serta plat nomor kendaraan di bagian belakang dan belakang.
Menurut pasal 265 ayat 1 huruf a pada paragraf 1 yang membahas tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, pengendara juga diwajibkan memakai perlengkapan safety riding demi meningkatkan keamanan.
Beberapa perlengkapan safety riding terdiri dari helmet, jaket, celana, sepatu, sarung tangan, rompi pelindung dada, masker, serta knee protector dan elbow protector.
Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, dapat diketahui bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus memahami betul pengertian safety riding adalah dan cara penerapannya.
Setelah memahaminya, secara tidak langsung menumbuhkan rasa peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berada di sekitarnya.