Bengkulu Tengah, Intersisinews. Com – Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah wancana melakukan penarikan Restribusi Tempat wisata dan rekreasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melalui Penyusunan Peraturan Bupati tentang Restribusi objek wisata yang ada di kabupaten Bengkulu Tengah.
Menurut Edward Noprin selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah dengan cara melakuan Forum group Discussion ini kita dapat mengetahui regulasi hukum dan kajian akademis untuk sebelum. Melakukan. Penarikan Restribusi tersebut, ” Ujarnya
Dengan tema Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menjadi pedoman baik itu secara hukum maupun akademis, ‘ Ungkap Edward Noprin, Rabu siang (27/07/2022)
Lanjut Edward Noprin, menegaskan dengan adanya kegiatan FGD ini maka kita semua paham sebelum melakuka penarikan Restribusi objek wisata yang ada tersebut, ” Jelasnya
Maka dari itu dengan forum diskusi ini pihak Dinas Pariwisata Kabupaten juga menghadirkan Kapolres, Akademis dan Pihak Pemerintah setempat serta pelaku UMKM dan pelaku wisata dan para kades yang memiliki objek wisata untuk membahas dan mendiskusikan hal ini supaya semua pihak paham sebelum melakukan penarikan Restribusi tersebut, ” Tutup Edward Noprin
( @dk )