‘Komitmen Pemerintah Memberantas Judi Online untuk Menyelamatkan Generasi Muda dari Dampak Negatif Dunia Digital’

Intersisinews.com, Palu – Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi online (judol), demi menyelamatkan generasi muda. Hal ini menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, seperti yang di diskusikan dalam podcast dan testimoni di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 22 Mei 2025.  Podcast itu dimoderatori oleh Karimul hamid, SH ( Pemerhati Sosial/Demisioner KETUM HMI cabang Palu periode 2019-2020).

Dalam podcast itu, Dr. Subardin, AB, SKM, MKes (Akademisi/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Jaya/STIK IJ Palu, Sulteng) menyatakan maraknya permainan judi online yang mudah diakses masyarakat menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, anak-anak perlu mendapatkan pendampingan yang optimal, baik dari pihak pendidikan maupun keluarga, agar tidak terjerumus dalam praktik judi daring.

“Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer di kalangan anak-anak. Ini menuntut adanya pendekatan khusus agar anak-anak tetap berada di jalur yang benar dan terhindar dari bahaya tersembunyi ini”, ungkapnya.

Lanjutnya, masa remaja merupakan fase eksplorasi identitas. Tanpa bimbingan yang tepat, keingintahuan remaja akan dunia maya dapat menjerumuskan mereka pada praktik judi daring. Peran keluarga sangat penting melalui keteladanan, komunikasi terbuka, dan dukungan emosional agar remaja tidak merasa terasing.

Sebagian besar waktu anak dihabiskan di rumah dan lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, keluarga memiliki tanggung jawab besar menciptakan atmosfer edukatif yang membangun karakter, disiplin, dan tanggung jawab sosial. Lingkungan keluarga yang sehat dan penuh perhatian dapat mencegah anak mencoba judi online.

“Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PTKPT) tidak hanya bertugas menangani kekerasan, namun juga berperan strategis dalam mengatasi dampak negatif judi online di kampus. Kolaborasi antara Satgas, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa perlu diperkuat demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari praktik perjudian”.

Sambungnya, konsep “Kampus Berdampak” mendorong perguruan tinggi untuk melakukan riset mengenai permasalahan sosial, termasuk judi online. Hasil riset ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan dan program intervensi yang efektif di masyarakat, menjadikan kampus sebagai agen perubahan sosial.

“Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan langkah konkret pemerintah. Namun demikian, kampus dan lintas sektor lainnya perlu hadir secara aktif untuk mendukung dan membackup upaya ini agar tidak terjadi kehilangan generasi akibat judi online. Penanganan judi online tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Sinergi antara pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pengawasan dan pembinaan generasi muda berjalan efektif”, paparnya.

Disamping itu, Ilham N.Sunus, SKM (Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Prov. Sulteng) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan sosial kepada warga, termasuk dari dampak negatif teknologi dan konten digital yang merusak. Hal ini penting agar masyarakat dapat hidup sehat dan produktif.

“Judi online dan permainan slot virtual memiliki potensi kecanduan tinggi. Dampaknya bukan hanya kerugian finansial, tapi juga tekanan psikologis berat yang dapat mendorong tindakan kriminal hingga bunuh diri. Pencegahan dan penanganan menjadi sangat penting untuk menjaga kesehatan mental dan sosial masyarakat”, katanya.

Terangnya, menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023, lebih dari 190 ribu anak di Indonesia pernah terpapar konten judi online, dan sekitar 80 ribu di antaranya masih di bawah usia 10 tahun. Fakta ini menunjukkan bahwa paparan konten negatif sudah sangat meluas, bahkan pada usia yang sangat rentan.

“Dinas Sosial telah mengerahkan 182 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan 115 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memberikan pendampingan langsung kepada korban judi online. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait insentif dan keberlanjutan program pendampingan yang masih perlu diperkuat”, jelasnya.

“Penanganan judi online dan konten digital destruktif memerlukan komitmen kuat dan koordinasi antar lembaga. Kolaborasi yang transparan dan sinergis sangat penting agar program yang dijalankan tidak hanya formalitas, melainkan memberikan dampak nyata di lapangan”, tambahnya.

Lanjutnya, Dinas Sosial Kota Palu menjalankan empat pilar utama dalam menangani masalah sosial, yakni Rehabilitasi Sosial, Perlindungan Sosial, Jaminan Sosial, dan Pemberdayaan Sosial. Meski belum ada program khusus terkait dampak konten digital destruktif, isu ini mulai mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

Data yang akurat sangat penting dalam menentukan sasaran program sosial. Masih banyak data tidak valid, misalnya warga mampu yang tercatat sebagai miskin. Oleh karena itu, intervensi sosial harus berbasis data valid dan melibatkan tokoh masyarakat, relawan, hingga pemerintah desa agar kebijakan tepat sasaran dan berdampak positif.

Komitmen Bersama Pencegahan Judi Online di Sulawesi Tengah yang berisikan, yaitu :

Kami yang terdiri dari unsur pemuda, Dinas Sosial, dan kalangan akademisi Provinsi Sulawesi Tengah, dengan ini menyatakan:

1). Menolak dengan tegas segala bentuk praktik perjudian, khususnya judi online, yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda.

2). Mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan para pemuda di Sulawesi Tengah, untuk bersama-sama aktif dalam mencegah dan memberantas judi online demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, sehat, dan sejahtera.

3). Mendukung sepenuhnya setiap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang dilakukan oleh pemerintah, sebagai bagian dari ikhtiar membentuk generasi yang tangguh dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (*)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.