Gegara Posting Konten Asusila, Pemuda ini Ditangkap Polisi, Modusnya Bikin Akun Palsu Pancing Lawan Jenis
Bengkulu – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial RDK (20) di Kota Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Siber AKBP Yuldi Kurniawan, S.T., M.H., saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (6/3/2025) mengatakan, RDK kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, RDK adalah pemilik akun media sosial X (dulu Twiter) dan diduga menyebarkan konten pornografi atau bermuatan asusila.
Tersangka ditangkap pada Minggu (9/2/2025) dan kemudian dilakukan penahanan sejak Senin (10/2/2025).
“Terdangka diduga menjadi pelaku tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024,” jelas Kasubdit.
Jelasnya lagi, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan akun X palsu dan setelah dilakukan penyelidikan, akun tersebut merupakan milik tersangka.
“Tersangka ini menggunakan akun media sosial palsu atau bukan menggunakan nama aslinya. Kemudian menyebarkan konten asusila untuk memancing lawan jenisnya. Setelah kita amankan, kita periksa Hp milik tersangka, di dalam Hp tersebut terdapat konten-konten bermuatan asusila yang dia sebarkan ke media sosial X,” jelas Kasubdit.
Lebih lanjut, Kasubdit mengimbau kepada generasi muda agar bijak menggunakan media sosial dan jangan dijadikan media sosial sebagai sarana melakukan pelanggaran hukum.
“Gunakan media sosial untuk tujuan yang positif dan produktif, seperti membangun interaksi sosial, mencari sumber informasi, dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan wawasan,” imbaunya.
Ditambahkannya, selain menjadi sumber informasi positif dan sarana membangun hubungan sosial, media sosial juga memiliki sejumlah dampak negatif lainnya, seperti sarana perjudian, dan sarana menyebarkan konten-konten pornografi dan provokasi.
“Mari jadilah pengguna media sosial yang bijak dan selalu mengedepankan etika dan moral, menjunjung tinggi nilai-nilai budi bekerti,” pungkasnya.