Membidik Dugaan Pungli Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

Tajuk Rencana-intersisinews.com, Kasus Dugaan pungli yang melibatkan oknum Kemenag Bengkulu nampaknya masih jalan di tempat padahal kita ketahui kasus ini terungkap dari laporan Gerakan Peduli Rakyat (GEMPUR) yang melaporkan adanya dugaan pungutuan liar (Pungli) terjadi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu pada 27 Desember 2017.

Menurut Kasrul diduga terjadi  pungutan liar yang dilakukan Kepala Kantor Kemenang Provinsi Bengkulu terhadap 87 Sekolah Madrasah di Provinsi Bengkulu, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 117 juta, Pungutan tersebut berawal dari Kemenag Provinsi Bengkulu mengutus peserta lomba qasidah (Lasqi) di Padang Sumatera Barat. Pada 10 November 2017 lalu, seluruh Kepala Madrasah menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, H Bustasar. Saat itulah instruksi Pengumpulan Dana.

Dari perjalanan Kasus Polda Bengkulu telah melakukan pemanggilan terhadap Bustasar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Pada Jumat 26 Januari 2017. Bustasar dipanggil terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap 87 Madrasah di Provinsi Bengkulu, berati dapat diasumsikan proses yang dilakukan oleh Polda saat itu merupakan proses penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari unsur tindak pidana dari sebuah peristiwa, jika dilihat kembali dari laporan yang dilakukan oleh GEMPUR tersebut yang jadi persoalan yaitu adanya kegiatan Pengumpulan dana, sekarang yang menjadi permasalahan apakah yang menjadi payung hukum pengumpulan dana yang dilakukan Kemenag Provinsi Bengkulu Saat itu?

Jika dilihat dari pernyataan Abdul Qomar kasubag hukum kanwil kemenag provinsi Bengkulu Tidak dipungkiri memang ada penarikan uang tersebut, tapi itu bukan Pungli melainkan bentuk pemberian sukarela sebagai wujud dukungan terhadap program kegiatan di lingkungan Kanwil Kemenag, dan itu juga sah-sah saja dan tidak ada paksaan.

Lalu apa yang dimaksud dengan Pungli

Secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Pungli adalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan. Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang).

Menurut KPK, pungli termasuk gratifikasi yang merupakan kegiatan melanggar hukum, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai UU tersebut, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Seharusnya Pihak Polda Bengkulu saat ini sudah dapat menyimpulkan terhadap perkembangan kasus Dugaan Pungli tersebut apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan sehingga dapat segera diputuskan untuk melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan atau mengeluarkan SP3 jangan dibiarkan mengantung berlarut-larut sehingga menjadi Polemik di Masyarakat.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.