Catat! Mulai 1 Februari, Polres Rejang Lebong Kembali Terapkan Tilang Manual

Rejang Lebong, Intersisinews.com – Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu akan menerapkan kembali tilang konvensional mulai 1 Februari 2023 nanti. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak secara konvensional, yakni:

1. Berbalapan dengan kendaraan lain (Balap Liar)
2. Tata cara pemuatan
3. Kendaraan yang tidak dipasangi TNKP yang ditetapkan Polri
4. Kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot brong)
5. Pengendara/pembonceng sepeda motor tidak menggunakan helm
6. Rambu marka (melawan arus)
7. Pengendara dibawah umur

Sebelumnya, disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno, diberlakukannya tilang manual ini karena banyaknya keluhan masyarakat Bengkulu terkait dengan tingginya angka pelanggaran.

Dia mengatakan, penerapan kembali tilang konvensional merupakan upaya mendukung tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.