ASIDEWI Bengkulu Maklumi Kebijakan Penutupan Objek Wisata Selama Lebaran

Bengkulu – Asosiasi Desa Wisata (ASIDEWI) Provinsi Bengkulu mendukung keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menutup sementara tempat-tempat wisata yang ada di Provinsi Bengkulu selama libur lebaran.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tempat-tempat wisata akan ditutup sementara terhitung tanggal 12 sampai 16 Mei 2021 mendatang.

“Keputusan untuk menutup sementara tempat wisata yang dilakukan Pemprov, cukup tepat guna menghidari masyarakat berkumpul di tempat-tempat wisata, karena kawatir akan terpapar Covid-19, sehingga bisa tidak terkendali lagi,” ungkap Ketua ASIDEWI Provinsi Bengkulu, Suimi Fales dalam keterangannya.

Menurut Suimi, seiring dengan kebijakan tersebut, terpenting juga kesadaran masyarakat untuk menjalankan imbauan yang disampaikan oleh pemerintah. Mengingat percuma jika kebijakan melakukan upaya pencegahan penularan virus Covid-19, namun justru masyarakatnya tidak memiliki kesadaran diri untuk mendukungnya.

Misalnya, di kawasan objek wisata Pantai panjang, pemerintah sudah menutup akses jalan masuk. Tapi memang tidak cukup sebatas itu, karena masih banyak jalan-jalan tikus bisa masuk ke kawasan tersebut. Makanya penting kesadaran masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Wan Sui ini pada Senin, (10/5/2021).

Lebih lanjut Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini berpendapat, harusnya masih ada beberapa tempat wisata yang boleh di buka, dengan syarat hanya memiliki satu akses masuk dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Untuk tempat wisata yang bisa diketatkan prokes, seperti tempat wisata yang berada di alam terbuka Rindu Ati. Berbeda dengan Pantai Panjang yang akses masuknya sangat banyak. Tapi lagi-lagi prokesnya harus dijalankan seperti memakai masker, cek suhu dulu, mencuci tangan atau memakai handsanitizer,” pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mesyah menyampaikan bahwa untuk pariwisata sudah tegas diatur dalam SE yang dikeluarkan pada penghujung April lalu, di larang buka sejak tanggal 12 sampai 16 Mei 2021.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.