Harmoni Muslim Nusantara: ‘KUHP Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Semua’

Intersisinews.com, Jakarta – Harmoni Muslim Nusantara mengadakan webinar dengan tema ‘KUHP Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum Bagi Semua’ yang dilaksanakan secara live melalui zoom meeting serta akun youtube resmi Muslim Newsantara dan diikuti oleh puluhan mahasiswa dan masyarakat umum, Senin (12/12/2022) sekira pukul 14:00 WIB.

Narasumber dari webinar tersebut adalah Prima Harly Angkow. SH., MH. yang berprofesi sebagai seorang advokat di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan untuk memberikan pengertian secara umum kepada masyarakat mengenai isi dari UU KUHP yang baru saja disahkan pada tanggal 6 Desember 2022 lalu.

Sebelum UU KUHP terbaru disahkan, hukum pidana Indonesia yang berlaku merupakan peninggalan kolonial yang sudah berlaku di Indonesia lebih dari 100 tahun sejak 1918. Oleh sebab itu pembaruan terhadap hukum pidana sudah sepatutnya dilaksanakan, dengan diwujudkannya UU KUHP yang sudah dibahas lebih dari 50 tahun oleh para pakar hukum di Indonesia.

Pada diskusi ini, telah dibahas dalam sesi tanya-jawab mengenai pasal-pasal UU KUHP yang menjadi polemik di masyarakat.

“Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu wajar saja ada pro dan kontra. Hal yang perlu diingat adalah sudah seharusnya ada aturan jelas yang mengikat agar segala sesuatu dapat dipertanggungjawabkan terutama terkait hukum publik dan hukum pidana” kata Prima Harly Angkow pada saat sesi tanya jawab.

 “Terkait negara-negara tetangga yang menolak KUHP, perlu ditegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai kedaulatan, prinsip dan aturan sendiri sehingga tidak perlu menjadi suatu problem” ujarnya

Lebih jauh Prima menjelaskan bahwa Pemerintah harus terus melakukan sosialiasi aktif tentang UU KUHP agar tidak muncul mispersepsi dalam masyarakat.

Selain itu Prima juga menjelaskan mengenai living Law yang ada pada pasal 2 dalam UU KUHP.

“Masyarakat harus cepat mengerti tentang aturan yang ada di KUHP baru ini, karena aturan ini dibuat oleh negara hukum yang bersifat mengatur warganya agar bertindak sesuai aturan yang berlaku. Kemudian terkait living law yang bersifat delik aduan dimana yang dapat mengadukan suatu tindakan terkait kesusilaan adalah pihak istri atau suami yang telah terikat pernikahan maupun anak atau orang tua” pungkasnya.

Menurutnya, masyarakat Indonesia harus bangga dan bersyukur dengan adanya UU KUHP ini karena berasal dari negeri sendiri yang dibuat oleh para pakar hukum Indonesia yang melibatkan berbagai macam pihak seperti praktisi, akademisi, LSM, mahasiswa dan masyarakat itu sendiri.  (Adr)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.