Bengkulu – Dengan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pasangan Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Bahkan tim hukum pasangan Agusrin-Imron saat ini, masih melakukan pengkajian dan mempersiapkan materi gugatannya.
“Sampai saat ini tim hukum masih mengkaji materi gugatan dab setelah siap akan segera dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ungkap Ketua Tim Advokasi Agusrin-Imron, Dr. Nopran Harisa, SH, MH ketika dihubungi.
Menurutnya, untuk kepastian memasukkan materi gugatan ke Bawaslu, kemungkinan disampaikan berpetapan dengan batas akhir atau, sesuai perhitungan hari kerja kemungkinan akan dimasukan gugatan pada Senin, (27/9/2020) lusa.
“Hari ini belum kita akan daftarkan gila gagatan. Apalagi di tengah pandemi ini untuk mendaftarkan itu bisa secara online,” ujarnya pada Jumat, (25/9/2020).
Selain itu Nopran juga menyatakan optimis jika nanti kandidat Agusrin-Imron ditetapkan sebagai paslon. Mengingat di daerah lain, ada juga mantan napi yang justru bebas murninya tahun 2017 dan sudah ditetapkan menjadi paslon.
Bahkan terkait dengan Peraturan KPU yang menjadi acuan KPU menetapkan bakal paslon Agusrin-Imron TMS, masih harus di kaji ulang oleh Bawaslu, dengan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pencalonan.
“Banyak yang harus di kaji oleh Bawaslu dari gugatan yang kita layangkan, baik dari Undang Undang Pilkada, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan lain. Insya Allah kita (Tim Hukum, red) optimis pasangan Agusrin-Imron Memenuhi Syarat (MS),” tukasnya.