Bengkulu – Majunya dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, surat pemberhentian 2 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yakni Edison Simbolon dan Imron Rosyadi, di sebut telah ditanda-tangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Informasi yang kita terima, surat pemberhentian terhadap keduanya (Edison dan Imron, red) sudah ditandatangani Mendagri. Jika benar, berarti tinggal di jemput saja lagi. Tapi itu kewenangan pihak Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi untuk menjemputnya,” ujar Plt Sekretaris DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu, M. Rizal, dalam keterangannya ketika dihubungi.
Ia mengakui, jika surat tersebut sudah di terima Setda Provinsi, baru nantinya disampaikan kepada pihak Sekwan Provinsi untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, termasuk ke parpol dan KPU. Mengingat surat pemberhentian itu merupakan salah satu syarat dalam pencalonan Pilkada serentak tahun ini.
“Kita tunggu saja, setelah ada pasti akan di proses,” katanya pada Selasa, (3/11/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Eddie Hartawan ketika dikonfirmasi menyampaikan, surat pemberhentian yang di maksud, masih berproses di Kemendagri RI dan secepatnya akan di utus staf untuk mengecek langsung, sehingga kepastaian terkait surat pemberhentian itu bisa diketahui.
“Jika memang sudah ditandatangani, langsung kita bawa pulang dan diserahkan ke pihak Setwan yang selanjutnya disampaikan kepada kedua nama bersangkutan. Pasalnya surat pemberhentian itu harus diserahkan kepada KPU untuk kelengkapan syarat saat maju dalam Pilkada,” jelasnya.
Disamping itu, Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menyebutkan, bagi anggota dewan, TNI/Polri, ASN yang maju menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, berdasarkan PKPU Nomor 01 tahun 2020 tentang pencalonan pasal 69 ayat 1, bahwa paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan surat pemberhentian dari instansi terkait diserahkan ke KPU.
Sedangkan dari ayat 5 pasal 69 PKPU Nomor 01 tertulis, bagi calon anggota dewan, ASN, TNI/Polri yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Itu syaratnya, bagi cakada dengan status di maksud jika tidak melengkapinya bisa TMS,” tukas Eko.
Untuk diketahui, Imron Rosyadi dari keanggotaan Fraksi Golkar menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) dan juga tergabung dalam Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, maju sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak tahun ini. Sedangkan Edison Simbolon yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Demokrat maju sebagai Calon Bupati Seluma.