Bengkulu – Penyelenggaraan Pilkada serentak disepakati digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, setelah sebelumnya akan dilangsungkan pada 23 September 2020 nanti.
Dengan telah resmi penyelenggaraan Pilkada serentak itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan yang sempat tertunda sebelumnya karena dampak pendemi Corona Virus Disease (Covid 19) pada 15 Juni 2020 ini.
“Hasil keputusan bersama antara Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI dan Mendagri, dengan hari pencoblosan Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember. Untuk tahapan lanjutannya, pada tanggal 15 Juni sudah mulai start kembali. Dan hari ini, ditengah pandemi Covid 19, kami sudah mulai rakor bersama KPU kabupaten/kota melalui Dalam Jaringan (Daring) secara virtual,” ungkap Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, pada Kamis, (28/5/2020).
Disebutkan Eko, dengan telah ditentukannya waktu digelarnya Pilkada serentak ini, pihaknya selaku penyelenggara akan melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada. Apalagi saat ini juga sifatnya melanjutkan tahapan yang tertunda sebelumnya dan bukan mulai baru dari awal lagu.
Seperti tahapan pendaftaran kandidat Paslon jalur independen atau perseorangan, dinyatakan sudah selesai dilaksanakan, dan bagi daerah kabupaten yang ada Paslon perseorangannya, tinggal lagi melanjutkan tahap verifikasi faktual dukungan dan yang lainnya.
“Untuk jadwal pendaftaran kandidat pasangan calon (paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara resmi ke KPU, kami masih menunggu petunjuk dan PKPU-nya yang akan segera dikeluarkan KPU RI,” jelasnya.
Sementara mengenai pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ditambahkan Eko, pihaknya masih menunggu PKPU secara resmi untuk pelaksanaan tahapan lanjutannya dulu. Mengingat dalam PKPU itu akan mengatur semua soal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini.