Bengkulu – Terkait pelanggaran administrasi yang di duga dilakukan petahana Gusril Pausi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum bisa memberikan tanggapan.
Terlebih, Koalisi Pemuda Peduli Kaur (KPPK) telah melakukan aksi demo ke kantor KPU Provinsi Bengkulu, dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
“Kita (KPU,red) akan melihat terlebih dahulu, apakah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaur sudah sesuai Undang-Undang atau tidak? Jika itu sudah sesuai maka harus dikuti oleh semua pihak, dan jika tidak sesuai, silahkan tempuh jalur-jalur hukum yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang,” ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ketika dimintai komentarnya terkait masalah yang terjadi di Pilkada Kabupaten Kaur.
Irwan menjelaskan, mengenai tuntutan pengambil alihan penyelenggaraan Pilkada Kaur, tentu ada sebab-sebabnya, seperti ketika tahapan tidak bisa dilaksanakan, ketentuannya juga sudah di atur oleh Undang-Undang.
Hanya saja yang jelas, untuk seluruh proses tahapan Pilkada tidak saja di Kabupaten Kaur, tetapi seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, disebutkan, pihaknya terus lakukan supervisi. Bahkan hal itu sudah dilakukan sejak awal tahapan Pilkada ini di mulai.
“Seluruh KPU kabupaten, kita selalu supervise dan setiap tahapan selalu berkoordinasi, serta juga sekarang belum dilakukan pengambil-alihan seperti permintaan di maksud,” katanya pada Minggu, (25/10/2020).
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur yang di tanda tangani 3 anggotanya, memutuskan petahana Gusril, tidak bersalah dan terbebas dari sanksi diskualifikasi, serta menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu.
Bahkan sebelumnya juga ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri yang sama dengan Bawaslu Kaur. Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana sebelumnya, melakukan mutasi jabatan terhadap jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Kaur.